KARAWANG-ELITT SATU.COM-Ketua Umum LBH ELIT (ELIT NURLITA SARI S,H).Juga Sebagai Salah Satu Pembina (IWO I) Ikatan Wartawan Online Indonesia.
mengaku prihatin atas peristiwa yang menimpa dua wartawan yakni GUSTI SEVTIAN GUMILAR dan ZAENAL MUSTOFA yang bekerja untuk media di Karawang.
Kekerasan di karawang seakan menjadi “hidangan” yang selalu ada, kali ini Kekerasan dan Penganiayaan.
masukkan script iklan disini
Penganiayaan diterimanya dari malam hari sampai pagi. Ia sadarkan diri dan bisa pulang karena dijemput saudaranya. Ia diselamatkan ke salah satu kantor dinas. Dan baru pulang kerumah pukul 18:00 WIB, Minggu malam 18 September 2022.
"Apapun alasannya dan apa yang menjadi pemicu kasus tersebut, penanganan yang dilakukan oknum Pegawai Pemda karawang itu tidak semestinya seperti ini Wartawan adalah profesi yang dilindungi Undang-Undang dalam menjalankan tugasnya, pungkasnya"
“Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Maka, kekerasan kepada wartawan itu sangat disayangkan".
(RED)