• Jelajahi

    Copyright © ELIT TV
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, HM Samsul Bahri: Bersama Pemerintah Bertanggungjawab Mengawal Pengelolaan Zakat

    ELITTV
    12/11/2022, 14:00 WIB Last Updated 2022-11-12T07:03:17Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    BUPATEN BEKASI – ELITTVSATU.COM Zakat adalah ibadah sekaligus amaliah yang memiliki nilai yang sangat strategis dilihat dari aspek keagamaan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan manusia.


    Demikian dikatakan Ketua Badan Amil Zakat  Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi, H.M. Samsul Bahri, SE, M.Si, Jumat (11/11/2022).


    Menurutnya, peran zakat dinyatakan secara gamblang dalam Al-qur’an, diperaktekan dalam keseharian hidup Rasulullah SAW (Al-hadits) dan terepleksikan dalam sejarah islam.


    https://www.elittvsatu.com/2022/11/ketua-baznas-kabupaten-bekasi-hm-samsul.html

    “Syariat zakat diperintahkan oleh Allah SWT kepada Rasulullah SAW pada tahun kedua hijriah, kemudian Rasulullah menegaskan kepada sahabat sebagai Amil Zakat, yang bertugas menarik zakat dari para wajib zakat (muzakki), mengumpulkan dan mendata di Baitul Mall kemudian menyalurkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahik),” katanya.


    Dijelaskan Samsul Bahri, Badan Amil Zakat Nasional merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.


    “Pengelolaan zakat oleh lembaga awalnya hanya diatur oleh Keppres No 07/POIN/10/1968 tertanggal 31 Oktober 1968 tentang pengelolaan zakat nasional,” ujarnya.


    Lembaga pengelola zakat saat itu, lanjut dia, hanya dilakukan terbatas di beberapa daerah saja, seperti BAZIS DKI (1968), BAZIS Kaltim (1972), BAZIS Jawa Barat (1974) dan beberapa BUMN mendirikan lembaga zakat seperti BAMUIS BNI (1968).


    “Lahirnya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat merupakan langkah awal pengelolaan zakat yang berlaku secara Nasional,” katanya.


    Dia menambahkan, sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 dibentuklah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2001.


    “Dalam Surat Keputusan ini disebutkan tugas dan fungsi Baznas yaitu untuk melakukan penghimpunan dan pendayagunaan zakat. Dalam undang-undang tersebut diakui adanya dua jenis organisasi pengelola zakat yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat dan dikukuhkan oleh pemerintah. Adapun BAZ terdiri dari Baznas pusat, BAZ Propinsi, BAZ kota, BAZ Kecamatan,” paparnya.


    Dikatakan Samsul Bahri, terbentuknya lembaga zakat yang berbadan hukum dan didukung dengan sosialisasi zakat yang dilakukan oleh lembaga zakat di berbagai media berdampak pada peningkatan kesadaran masyarakat untuk berzakat melalui amil zakat.


    “Sejak 2002 total dana zakat yang berhasil dihimpun Baznas dan LAZ mengalami peningkatan pada tiap tahunnya. Selain itu, pendayagunaan zakat juga semakin bertambah luas dan bahkan menjangkau sampai ke pelosok-pelosok negeri. Pendayagunaan zakat mulai dilaksanakan pada lima program, yaitu kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan dakwah,” ungkapnya.


    Pada 27 Oktober 2011, menurut Samsul Bahri, DPR RI menyetujui undang-undang pengelolaan zakat pengganti Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 yang kemudian diundangkan sebagai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 pada 25 November 2011.


    “Undang-undang ini menetapkan bahwa pengelolaan zakat bertujuan (1) meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan (2) meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan,” jelas dia.


    Untuk mencapai tujuan dimaksud, kata Samsul Bahri, undang-undang mengatur bahwa kelembagaan pengelola zakat harus terintegrasi dengan Baznas sebagai koordinator seluruh pengelola zakat, baik Baznas daerah maupun LAZ.


    “Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran Baznas sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional,” ujarnya.


    Dalam undang-undang tersebut, demikian Samsul Bahri, Baznas dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.


    “Dengan demikian, Baznas bersama pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas,” imbuhnya.


    Adapun pengelolaan zakat di Kabupaten Bekasi dimulai pada tahun 1974 merujuk pada Keppres No 07/POIN/10/1968 dengan nama Badan Amil Zakat Infak dan Shodakoh (Bazis Kabupaten Bekasi) di bawah pengelolaan pemerintah daerah.


    “Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999, Bazis diubah namanya menjadi Badan Amil Zakat Kabupaten Bekasi (BAZ Kabupaten Bekasi) yang otonom dan mandiri dengan kepengurusan yang melibatkan unsur masyarakat,” pungkasnya.

    (P.ROJI)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    "); ?&max-results=10'>+
    ?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");