![]() |
Www.ElitTV.id |
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Iptu HT, dicopot dari jabatannya setelah diduga meminta uang damai kepada pelaku pelecehan seksual.
"Iya, sudah dicopot dari jabatannya melalui TR," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, Rabu (19/3).
Menurut Arya bahwa perbuatan Iptu HT dianggap melanggar kode etik walau belum menerima uang dari pihak pelaku.
"Ada dugaan tindakan melanggar kode etik dalam rangka perdamaian pelapor dan terlapor. Belum ada uang yang dikeluarkan baik korban maupun pelaku," ungkapnya.
Iptu HT saat ini masih menjalani pemeriksaan di Propam Polrestabes Makassar setelah diduga melanggar kode etik.
"Pemeriksaannya akan dilanjutkan sampai tuntas," katanya.
Sebelumnya Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Makassar, Makmur, menyatakan Kanit PPA Polrestabes Makassar meminta sejumlah uang kepada pelaku kekerasan seksual agar kasusnya didamaikan dengan korban.
"Informasi kami dapat, korban dipanggil dengan didampingi UPTD mau kasih uang lebaran lima juta, sementara dia minta uang 10 juta ke pelaku dan dia mau juga lima juta," kata Makmur, Rabu (12/3).
Perbuatan Iptu HT, kata Makmur, tidak benar dengan menyelesaikan kasus kekerasan seksual melalui restorative justice (RJ).
"Kami sangat keberatan dengan perilaku oknum Kanit PPA Polrestabes Makassar," ujarnya.
(DIMAS SAPUTRA)