• Jelajahi

    Copyright © ELIT TV
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pantas Kepsek SMP Negeri Santai Tilap Dana BOS Rp1,8 Miliar, 4 Tahun Cuma Dikelola Bersama Bendahara

    01/03/2025, 22:01 WIB Last Updated 2025-03-01T15:01:35Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    KORUPSI DANA BOS - Foto ilustrasi untuk berita Kepsek SMPN 9 Ambon korupsi dana BOS Rp 1,8 miliar bersama bendahara dan mantan bendahara. Www.ElitTV.id

    "Setelah diperiksa dan berdasarkan sejumlah bukti surat dan dokumen lainnya, ditemukan fakta bahwa dalam pengelolaan dana BOS SMP 9 dari tahun 2021-2023 dikelola langsung oleh LP, YP, dan ML tanpa melibatkan pihak lain," katanya.

    Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara dirugikan lebih dari Rp 1,8 miliar.

    Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, tersangka LP yang menjabat sebagai kepala sekolah itu sudah tiga kali dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik, tetapi yang bersangkutan selalu mangkir.

    "Jadi kita lakukan penegakan hukum dengan melakukan upaya paksa membawa LP ke Kejaksaan Negeri Ambon untuk menuntaskan proses penyidikan kasus ini," ucapnya.


    Dia menyampaikan, saat dilakukan upaya pemanggilan paksa, status LP masih sebagai saksi.

    Namun, setelah menjalani pemeriksaan, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka.

    "Saat dilakukan jemput paksa, LP masih berstatus saksi. Kemudian kita periksa setelah itu kita tetapkan LP sebagai tersangka, kemudian diikuti dengan saudara ML dan YP," kata dia.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    "); ?&max-results=10'>+
    ?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");