• Jelajahi

    Copyright © ELIT TV
    Best Viral Premium Blogger Templates

    8 LARANGAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026

    Admin
    03/01/2026, 10:47 WIB Last Updated 2026-01-03T03:47:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Www.ElitTv.Id

    Pemerintah pusat menegaskan kembali sejumlah larangan penggunaan Dana Desa yang akan berlaku pada tahun anggaran 2026. Kebijakan ini diterbitkan untuk memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat


    1. Pembayaran honorarium kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau


    anggota Badan Permusyawaratan Desa;


    2. perjalanan dinas kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota


    Badan Permusyawaratan Desa ke luar dari wilayah kabupaten/kota;


    3. pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau jaminan sosial


    ketenagakerjaan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota


    Badan Permusyawaratan Desa;


    4. pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali untuk rehabilitasi


    atau perbaikan ringan paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh


    lima juta rupiah);


    5. menyelenggarakan bimbingan teknis bagi kepala Desa, perangkat


    Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa;


    6. menyelenggarakan bimbingan teknis dan/atau studi banding keluar


    wilayah kabupaten/kota;


    7. membayar kewajiban yang harus dibayar pada tahun sebelumnya


    sebagaimana Surat Edaran Bersama Menteri Desa dan Pembangunan


    Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri


    Nomor 9 Tahun 2025, Nomor SE-2/MK/08/2025, Nomor


    100.3.2.3/9692/SJ/2025 tentang Penjelasan Tindak Lanjut Peraturan


    Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas


    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 tentang


    Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran


    Dana Desa Tahun Anggaran 2025; dan


    8. pemberian bantuan hukum bagi kepala Desa, perangkat Desa, anggota


    Badan Permusyawaratan Desa, dan/atau warga Desa yang berperkara


    hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    "); ?&max-results=10'>+
    ?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");