Www.ElitTv.Id - Kini masa media sosial X belakangan ramai membahas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Sejumlah unggahan menyebutkan bahwa aturan baru tersebut melarang pacaran tanpa restu orang tua dan dapat berujung pidana.
Narasi itu beredar seiring dengan pemberlakuan KUHP Nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Salah satu unggahan di X, Senin (5/1/2026), menyebutkan, “Pacaran Tanpa Restu Orang Tua Kini Bisa Dipidana dengan KUHP Baru".
Sebagai konteks, pemerintah menerbitkan KUHP Nasional untuk menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial yang dinilai tidak lagi selaras dengan perkembangan hukum dan prinsip hak asasi manusia pasca-amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut KUHP Nasional sebagai tonggak perubahan paradigma hukum pidana di Indonesia.
“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia,” ujar Yusril, dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara.
“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” tambahnya.
“Tidak ada aturan tentang pacaran di KUHP baru. Tidak ada kaitannya sama sekali dengan pacaran,” ujarnya saat dikonfirmasi , Selasa (7/1/2026).
Ia menjelaskan, pasal yang kerap dikaitkan dengan isu tersebut, yakni Pasal 454 KUHP Nasional, tidak mengatur soal hubungan pacaran.
Pasal itu secara spesifik mengatur tindak pidana melarikan anak atau perempuan dari orang tua atau walinya.
“Yang diatur adalah melarikan anak dari orang tua. Konsepnya anak di bawah umur. Itu Pasal 454 ayat (1),” jelasnya.
Menurut Fatahillah, pasal tersebut menyangkut pemindahan kekuasaan secara melawan hukum. Artinya, seseorang menarik atau membawa anak untuk dikuasai tanpa dasar hukum yang sah.
Sementara itu, hubungan pacaran pada umumnya dilakukan oleh orang yang sudah dewasa, sehingga tidak relevan dengan ketentuan tersebut.
“Pacaran di bawah umur pun tidak bisa otomatis dijerat dengan pasal itu. Pasal ini khusus soal penguasaan dan penarikan anak atau perempuan,” tegasnya.
Berdasarkan Pasal 454 ayat (1) dan (2) melarikan anak di luar kemauan orang tua bisa dikenai pidana penjara maksimal 7 tahun.
Sedangkan pada Pasal 454 ayat (2), orang yang membawa pergi perempuan untuk penguasaan bisa dikenai pidana penjara paling lama 9 tahun.
Setiap orang yang membawa pergi anak di luar kemauan orang tua atau walinya, tetapi dengan persetujuan anak itu sendiri, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap anak tersebut, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dipidana karena melarikan anak, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh tahun.
Pasal 454 ayat (2)
Setiap orang yang membawa pergi perempuan dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap perempuan tersebut, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dipidana karena melarikan perempuan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Meski demikian, Pasal 454 ayat (5) mengatur bahwa jika yang membawa lari mengawini perempuan yang dibawa pergi dan perkawinan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka tidak bisa dijatuhi pidana sebelum perkawinan dinyatakan batal.
Tindak pidana melarikan anak diketahui hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan dari anak, orang tua,
atau walinya. Sementara itu, tindak pidana melarikan perempuan hanya dapat dituntut atas pengaduan perempuan yang bersangkutan atau suaminya, sebagaimana diatur dalam Pasal 454 ayat (3) dan (4).
Topik Terkait
pacaran tanpa restu orang tua
pasal pacaran tanpa restu orang tua


