Bima –Www.EkitTv.Id Kasus narkoba menyeret nama mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK). Sebelumnya, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang-barang haram, mulai dari sabu hingga ekstasi, di rumahnya.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri sebelumnya menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh AKBP Didik bersama eks Kasat Narkoban Polres Bima, AKP Maulangi (ML). Keduanya disebut meminta setoran dari bandar narkoba sebesar Rp300 juta per bulan.
AKP Maulangi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB dan menjalani sidang etik dengan putusan pemecatan. Sementara itu, AKBP Didik juga akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada 19 Februari 2026 mendatang.
Hasil gelar perkara Biro Wabprof Divpropam Polri menyimpulkan dugaan pelanggaran kode etik AKBP DPK termasuk kategori berat, yakni melanggar ketentuan PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Polri berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik, khususnya terkait penyalahgunaan narkotika. Tidak ada ruang bagi pelanggar di institusi Polri,” Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.
Sebelumnya, penyidik Divpropam Polri menemukan diduga narkotika di rumah AKBP Didik yang beralamat di Tangerang Selatan. Di antaranya, sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram.
Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan pengejaran terhadap bandar narkoba yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang menyeret AKBP Didik dan AKP Maulangi. Pihaknya mengaku telah mengantongi identitas bandar tersebut.
“Identitas bandar dengan inisial E, saat ini profil lengkapnya sudah ada. Saat ini dalam proses untuk dilakukan pengejaran dan penangkapan,” ujar Johnny Eddizon Isir, Minggu (15/2/2026) malam, dikutip CNN Indonesia. (*)
Topik Terkait
Narokba
Beka ap


