• Jelajahi

    Copyright © ELIT TV
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Warga Minta Aparat Periksa Dugaan Aktivitas Penyimpanan Solar Subsidi di Bantargebang

    Admin
    09/06/2026, 18:25 WIB Last Updated 2026-06-09T11:25:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Www.ElitTv Id BEKASI – Dugaan aktivitas penyimpanan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar menjadi perhatian warga di wilayah Bantargebang, Kota Bekasi. Sejumlah warga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap sebuah gudang yang berada di Jalan Raya Narogong KM 13, RT 005 RW 001, Pangkalan 5, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.


    Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan bahwa lokasi tersebut diduga kerap menjadi tempat keluar masuk kendaraan Truk seperti Truk Pengangkut sampah dalam jumlah cukup banyak ber seliweran di area itu Aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait peruntukan Izin dan legalitas kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut.


    Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku sering melihat kendaraan besar masuk dan keluar area gudang. Menurutnya, aktivitas tersebut berlangsung secara rutin sehingga menimbulkan perhatian warga sekitar.


    "Kami berharap ada pemeriksaan dari pihak berwenang agar semuanya menjadi jelas. Jika memang kegiatan tersebut sesuai aturan tentu tidak menjadi masalah, namun jika ditemukan pelanggaran harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.


    Berdasarkan informasi yang beredar di lingkungan sekitar, gudang tersebut diduga digunakan untuk aktivitas yang berkaitan dengan penyimpanan Penimbunan BBM jenis solar. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang disebutkan maupun instansi terkait.


    Masyarakat berharap pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi dapat diperketat mengingat solar subsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat dan sektor usaha tertentu sesuai ketentuan pemerintah.


    Secara hukum, penyalahgunaan maupun penimbunan BBM bersubsidi merupakan perbuatan yang dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 mengatur bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.


    Selain itu, ketentuan mengenai pendistribusian BBM bersubsidi juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Regulasi tersebut mengatur bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kelompok pengguna yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan di luar ketentuan.


    Hingga berita ini ditulis, pihak yang disebut dalam informasi warga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan.


    Sementara itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum, instansi pengawas distribusi BBM, serta pihak terkait lainnya untuk melakukan pengecekan lapangan guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara.


    Berita ini akan diperbarui setelah terdapat keterangan resmi dari pihak terkait atau hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang.


    Topik terkait 


    Penyimpangan solar subsidi 


    Legal 


    BantarGebang 


    Penimbunan solar subsidi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    "); ?&max-results=10'>+
    ?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");