![]() |
Bau tak sedap berasal dari bangunan di bantaran kali wilayah Desa Sarimukti, Kecamatan Cibitung |
Kabupaten Bekasi//elittvsatu.com – Diera kepemimpinan Kepala Kepolisisan atau Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengusung jargon Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan (PRESISI) serta menyampaikan peringatan keras “kalau tak mampu membersihkan ekor, maka kepalanya akan saya potong” artinya, sanksi tegas akan diberikan kepada seluruh personel yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik atau melanggar hukum.
Menghadirkan kembali perkataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam hal di atas, yang dikutip dari tempo.co pada tanggal 29 Januari 2021 dan 27 Oktober 2021, sepertinya tidak berlaku di wilayah Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Bermula dari Awak Media yang mencurigai salah satu bangunan yang mengeluarkan bau tak sedap berada di bantaran kali wilayah Desa Sarimukti, Kecamatan Cibitung. Bau tak sedap yang berasal dari bangunan tersebut kemudian Tim Investigasi Media telusuri, dan setelah dilihat ada bekas proses memasak dengan wajannya terbuat dari drum kaleng dan bara apinya masih menyala.
Awak Media pada hari Minggu (26/6/2022) malam juga melihat ada plang yang menginformasikan di bawah bangunan itu berdiri, tertanam pipa gas dan khawatir bisa menimbulkan kebakaran dari gas yang bocor.
Hal itu dapat digambarkan dengan jelas dan tidak ada satu orang pun di dalam bangunan itu. Selanjutnya Awak Media mendatangi bangunan yang berada di sekitaran lokasi.
Dengan mengucapkan salam, Awak Media menjabat tangan semua orang yang kurang lebih berjumlah 8 orang. Lalu Awak Media bertanya kepada semua orang yang berada di situ “Siapa pemilik bangunan yang mengeluarkan bau tak sedap”?
Ketika pertanyaan itu dilontarkan Awak Media kepada semua orang yang ada malam itu, salah satu dari mereka mengakui bahwa bangunan yang mengeluarkan tak sedap adalah miliknya,
Si pemilik yang mengungkapkan dirinya adalah Bripka Yopi Indra Prabu sebagai anggota Unit 1 Jatanras Polres Metro Tangerang Kota saat dikonfirmasi Awak Media.
![]() |
Anggota Unit 1 Jatanras Polres Metro Tangerang Kota, Bripka Yopi Indra Prabu |
Yopi menyebut, ayam yang dibawanya dari Tangerang itu untuk umpan lele dan sebelum diberikan untuk umpan lele, direbus dahulu. Namun saat berjalannya konfirmasi, anggota polisi aktif tersebut malah menyuruh matikan camera Hp milik wartawan www.reportika.com bernama Sulaeman.
Bripka Yopi Indra Prabu sempat menuding kalau Awak Media tidak sopan datang kemari serta tidak benar datang malam-malam seperti ini.
Bila membuka berdasarkan fakta dan data di lapangan, yang dilakukan oleh Bripka Yopi Indra Prabu dengan menimpali dirinya adalah seorang anggota polisi aktif dan mempunyai usaha yang mencemari lingkungan, apakah dibenarkan?
“Saya orang hukum, dan tahu hukum, cara sampean ini tidak benar. Izin dahulu kepada pemilik tempat,” ujar Yopi, Minggu (26/6/2022) malam.
Masih kata dia, saya sudah izin sama ketua wilayah, kadus dan koordinasi secara omongan, tidak perlu tertulis. “Ini ada ketua-ketuanya disini,” kata Yopi membela diri.
Suasana makin memanas, lalu Yopi meninggalkan Awak Media dengan wajah kesal tanpa memberikan salam kepada orang-orang yang berada di tempat malam itu dan berlalu pergi mengendarai mobilnya.
Diharapkan dari berita ini kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi koreksi bagi internal Polri untuk memberikan sanksi kepada anggota polisi yang tidak terpuji, agar tren kepercayaan publik terhadap Polri tidak menurun. (Diori Parulian Ambarita)