![]() |
Kantor Pengadilan Negeri Depok Kelas IB |
Kota Depok//elittvsatu.com – Demi mencari keadilan, seorang warga Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat rela bulak balik ke Kantor Pengadilan Negeri Depok Kelas IB yang berada di Jalan Boulevard Kompek Perkantoran Kota Kembang No.7 Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong.
Melihat perjuangan Wiwi Suryani tak boleh dianggap sepele, dia digugat oleh Wahyu Ratri Indratno mewakili PT. Suzuki Finance Indonesia. Agenda sidang dengan Nomor Perkara 32/Pdt.G/2022/PN Dpk yang digelar di ruang sidang, tak pernah lelah ia dilewati.
Tak ingin menyembunyikan sesuatu, Wiwi menceritakan kejadian yang dialaminya kepada wartawan saat menanti panggilan dari dalam Ruang Sidang 2 Tirta Pengadilan Negeri Depok kelas IB.
“Hari berganti minggu, minggu berganti bulan, bulan berganti tahun, tepatnya pada hari Selasa 13 Juli 2021 mobil pick up warna hitam dengan nomor polisi (Nopol) B 9057 FAW dirampas di jalan oleh oknum debt kolektor yang mengaku dari PT. Suzuki Finance Indonesia,” ungkapnya, Rabu (29/6/2022) sore.
Mobil pick up itu, kata Wiwi, digunakan untuk mengantar air minum dalam kemasan ke pelanggan-pelanggan yang dikemudikan sopirnya. Kemudian, di masa pandemi Covid-19 keadaan berubah, saya menghadapi masalah keuangan atau dana.
Masih kata dia, semula angsuran mobil lancar-lancar aja, semenjak dilanda Corona, mata pencaharian semakin mengendor. Lalu perusahaan pembiayaan kredit kendaraan “PT. Suzuki Finance Indonesia” menarik unit (mobil) debitur tanpa ada relaksasi yang digaungkan Presiden Jokowi.
Tanpa didampingi kuasa hukum, Wiwi Suryani selaku Principal mengikuti jalannya sidang yang dibuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim M. Iqbal Hutabarat, SH.,MH dengan Hakim Anggota Nugraha Medica Prakasa, SH.,MH dan Dr. Divo Ardianto, SH.,MH serta Panitera Pengganti Syahrul Ramadhan, SH.
![]() |
kiri: Pemimpin Redaksi (Pemred) www.elittvsatu.com , Diori Parulian Ambarita | kanan: Principal, Wiwi Suryani |
Dengan agenda bukti surat dari Penggugat, sidang sempat di skors, dikarenakan Kuasa Hukum dari Penggugat belum melengkapi bukti surat dengan alasan bukti surat masih dalam perjalanan, yakni dibawa naik sepeda motor.
Setelah bukti surat datang, Ketua Majelis Hakim membuka kembali agenda sidang. Wiwi Suryani (Principal) menuturkan, sempat diperlihatkan beberapa bukti surat dari Kuasa Hukum Penggugat yang diberikan Ketua Majelis Hakim kepadanya, namun ada kejanggalan-kejanggalan.
Tak jemu-jemu Wiwi Suryani memberanikan diri bertanya kepada Ketua Majelis Hakim di dalam ruang sidang. Dan diakhir penyampaiannya kepada wartawan, Wiwi Suryani berharap keadilan yang seadil-adilnya. (Diori Parulian Ambarita)