• Jelajahi

    Copyright © ELIT TV
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Terkesan Termohon tak Fokus, Sidang ke-3 Praperadilan Jimmy Lie di Warnai Pertanyaan yang Diulang-ulang

    ELITTV
    25/06/2022, 16:55 WIB Last Updated 2022-06-25T10:00:01Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Gedung Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A Khusus


    Kota Tangerang//elittvsatu.com - Agenda sidang ke-3 Praperadilan Direktur PT Mentari Kharisma Utama (MKU), Jimmy Lie digelar di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A Khusus yang berada di Jl. Taman Makam Pahlawan Taruna No.7  RT 001  RW 009, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang – Provinsi Banten.

     

    Sidang Praperadilan dengan Nomor: 3/Pid.Pra/2022/PN di hadiri para pihak Pemohon dan Termohon, Saksi Ahli dari Termohon serta sidang di pimpin langsung oleh Majelis Hakim, Rustiyono, S.H., M.Hum, sebagai hakim tunggal.

     

    Permohonan Praperadilan Jimmy Lie, di wakili oleh Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Joko S Dawoed & Rekan, sedangkan Termohon adalah Penyidik Satreskrimum Polres Metro Tangerang Kota.

     

    Ketua Tim Kuasa Hukum Jimmy Lie, Robert Manullang, S.H., M.H dalam rangkaian sidang, Jumat (24/6/2022) mempertanyakan kepada Saksi Ahli dari Termohon, Dr. Warasman Marbun, S.H., M.H.

     

    Suasana sidang ke-3 Praperadilan di ruang 4 Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A Khusus |  kiri: Tim Kuasa Hukum Pemohon, Jimmy Lie dari Kantor Hukum Joko S Dawoed & Rekan


    “Apakah proses pemanggilan Jimmy Lie pada hari Rabu (11/5/2022) oleh anggota Satreskrimum Polres Metro Tangerang Kota dan hari kamis (12/5/2022) ditetapkan menjadi tersangka hingga sekarang di tahan, sudah sesuai ketentuan?”

     

    Adapun, Saksi Ahli dari Termohon menjelaskan, bahwa yang dilakukan anggota Satreskrimum Polres Metro Tangerang Kota untuk memaksimalkan kinerjanya dan khawatir tersangka tidak kooperatif.

     

    Menanggapi apa yang yang disampaikan oleh Saksi Ahli dari Termohon, Tim Kuasa Hukum Jimmy Lie, Joko S Dawoed, S.H atau biasa disapa Joda mempertanyakan hal, kepala desa dan camat yang tidak diperiksa oleh Satreskrimum Polres Metro Tangerang Kota.

     

    Termohon dari Penyidik Satreskrimum Polres Metro Tangerang Kota


    Lantas Saksi Ahli menjawab, mungkin hasil menggali informasi dari tersangka bisa mengarah ke pemeriksaaan kades dan camat, tapi ini nantinya akan berkembang.

     

    Kepada wartawan, Joda mengatakan, sangat mendukung program Presiden Jokowi, memberantas mafia tanah dan jangan ada aparat penegak hukum yang “back up” mafia tanah.

     

    “Terkait hal yang dialami kliennya, kami sebagai Tim Kuasa Hukum mengedepankan kebenaran dan bukan pembenaran,” tegasnya.

     

    Seusai sidang, termohon dari Penyidik Satreskrimum Polres Metro Tangerang Kota ketika di wawancara wartawan hanya menjawab “tanyakan saja ke Humas Polres” singkat.  (Diori Parulian Ambarita) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    "); ?&max-results=10'>+
    ?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");