![]() |
Gedung Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A Khusus |
Kota
Tangerang//elittvsatu.com - Agenda sidang ke-3 Praperadilan Direktur PT Mentari
Kharisma Utama (MKU), Jimmy Lie digelar di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri
Tangerang Kelas 1A Khusus yang berada di Jl. Taman Makam Pahlawan Taruna No.7 RT 001 RW
009, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang – Provinsi Banten.
Sidang Praperadilan
dengan Nomor: 3/Pid.Pra/2022/PN di hadiri para pihak Pemohon dan Termohon, Saksi
Ahli dari Termohon serta sidang di pimpin langsung oleh Majelis Hakim,
Rustiyono, S.H., M.Hum, sebagai hakim tunggal.
Permohonan
Praperadilan Jimmy Lie, di wakili oleh Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Joko S
Dawoed & Rekan, sedangkan Termohon adalah Penyidik Satreskrimum Polres
Metro Tangerang Kota.
Ketua Tim
Kuasa Hukum Jimmy Lie, Robert Manullang, S.H., M.H dalam rangkaian sidang,
Jumat (24/6/2022) mempertanyakan kepada Saksi Ahli dari Termohon, Dr. Warasman
Marbun, S.H., M.H.
![]() |
Suasana sidang ke-3 Praperadilan di ruang 4 Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A Khusus | kiri: Tim Kuasa Hukum Pemohon, Jimmy Lie dari Kantor Hukum Joko S Dawoed & Rekan |
“Apakah
proses pemanggilan Jimmy Lie pada hari Rabu (11/5/2022) oleh anggota Satreskrimum
Polres Metro Tangerang Kota dan hari kamis (12/5/2022) ditetapkan menjadi tersangka
hingga sekarang di tahan, sudah sesuai ketentuan?”
Adapun,
Saksi Ahli dari Termohon menjelaskan, bahwa yang dilakukan anggota Satreskrimum
Polres Metro Tangerang Kota untuk memaksimalkan kinerjanya dan khawatir
tersangka tidak kooperatif.
Menanggapi apa
yang yang disampaikan oleh Saksi Ahli dari Termohon, Tim Kuasa Hukum Jimmy Lie,
Joko S Dawoed, S.H atau biasa disapa Joda mempertanyakan hal, kepala desa dan
camat yang tidak diperiksa oleh Satreskrimum Polres Metro Tangerang Kota.
![]() |
Termohon dari Penyidik Satreskrimum Polres Metro Tangerang Kota |
Lantas Saksi
Ahli menjawab, mungkin hasil menggali informasi dari tersangka bisa mengarah ke
pemeriksaaan kades dan camat, tapi ini nantinya akan berkembang.
Kepada
wartawan, Joda mengatakan, sangat mendukung program Presiden Jokowi, memberantas
mafia tanah dan jangan ada aparat penegak hukum yang “back up” mafia tanah.
“Terkait hal
yang dialami kliennya, kami sebagai Tim Kuasa Hukum mengedepankan kebenaran dan
bukan pembenaran,” tegasnya.
Seusai sidang, termohon dari Penyidik Satreskrimum Polres Metro Tangerang Kota ketika di wawancara wartawan hanya menjawab “tanyakan saja ke Humas Polres” singkat. (Diori Parulian Ambarita)