ELITTVSATU CIREBON - Fenomena penahanan ijazah siswa yang sudah lulus akibat tunggakan di Sekolah diduga masih sering terjadi di Indonesia kali ini diduga terjadi di SMK Kesehatan (Program Keahlian Farmasi Keperawatan) YPKH di Jalan Raden Gilap Blok Prapatan Palimanan Cirebon
Tim PWRI (Persatuan Wartawan Republik indonesia) DPC Kabupaten Cirebon yang langsung di pimpin oleh Moh Juanda selaku Ketua PWRI dan Didampingi Sunoko SH selaku Divisi Hukum juga beberapa awak Media lainnya datang berkunjung ke sekolah SMK Kes YPKH guna meminta Klarifikasi atas dugaan penahanan Ijazah atas nama Khaerunisa asal Desa Bojong Lor Kecamatan Jamblang Cirebon yang menurut sumber bahwa Ijazah sudah ditahan sejak tahun 2018 lalu sampai sekarang
Moh Juanda menyampaikan kedatangan kami ke sekolah SMK Kes YPKH ingin Konfirmasi terkait dugaan penahan Ijazah atas nama Khaerunisa kenapa Ijazah itu bisa ditahan dan kalau ada tunggakan penyelesaiannya seperti apa
Hal yang sama disampaikan Sunoko SH bahwa kedatangan kami ke sekolah ini mewakili salah-satu alumni SMK Kes YPKH Palimanan untuk mempertanyakan dugaan penahanan Ijazah, jangan sampai nanti ada unsur hukumnya kalau berdasarkan kajian kami menduga ada unsur penggelapan yaitu Pasal 372 KUHP yang berbunyi
"Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun
Sunoko SH Menambahkan, Kedepannya akan melakukan Audiensi ke DPRD Kab Cirebon Komisi IV bidang pendidikan dan kemungkinan kalau ada unsur pidana kami akan melaporkan dugaan adanya penahanan Ijazah kepada pihak Hukum dalam hal ini Polresta Cirebon, ucap Sunoko SH
Perwakilan dari pihak sekolah SMK Kes YPKH yang menemui pihak media diwakili oleh Marlina Spd.i selaku Wakasek dan di dampingi Beny Siswantoyo Amd selaku Kabid Admin Sekolah di SMK Kes YPKH Palimanan menjelaskan,
"Disini tidak ada penahanan Ijazah, akan tetapi ketika siswa menunggak maka Ijazah belum bisa diberikan sebelum tunggakan dilunasi, sekolah telah memberikan Hak dan Siswa menerima kewajiban, sekolah tidak menahan ijazah tapi siswa harus memenuhi kewajiban dulu," jelas Beny yang diiyakan Marlina. (Rabu 24 Agustus 2022)
Menurut Beny bahwa Ijazah bukan ditahan akan tetapi disimpan, "Pihak sekolah tidak menahan Ijazah tapi menyimpannya. Kalau perihal penahan Ijazah akan diajukan ke ranah Hukum Mangga silahkan saja," Fungkasnya
Ketika wawancara belum selesai Marlina Spd.i selaku Wakasek SMK Kes YPKH meninggalkan tempat dimana PWRI melakukan wawancara dan selang berapa lama di susul Beny, akhirnya PWRI ditinggalkan begitu saja sebelum ada penjelasan lanjut
Selang berapa menit menghilang Marlina Spd.i tiba-tiba nongol kembali dengan membawa seseorang Pria yang mengaku masyarakat setempat "Silahkan kalau mau bicara Hukum silahkan saja dan nanti kalau bicara Hukum dengan saya" cetus pria tersebut yang mengaku bernama Suprapto
Ditempat terpisah Moh Juanda selaku Ketua PWRI DPC Kabupaten Cirebon kembali menuturkan, kedatangan pihak kami ke sekolah datang dengan baik-baik bermaksud untuk Meminta Klarifikasi mengenai dugaan penahanan Ijazah, kenapa harus diperlakukan tidak sopan seperti itu ketika wawancara sedang berlangsung mereka Beny bersama Marlina meninggalkan tempat, kalau toh mereka tidak bisa menjawab pertanyaan dari pihak PWRI sebaiknya jangan langsung menjawab akan tetapi limpahkan saja kepada Kepala sekolah karena apapun pernyataan mereka ketika diwawancara itu akan menjadi tulisan kami dari pihak Media
"Kami menyesalkan ketika wawancara berlangsung ditinggal begitu saja dan selang berapa menit Marlina kembali nongol dengan membawa seseorang yang mengaku sebagai masyarakat setempat, dalam hal ini kapasitas pria tersebut yang mengaku bernama Suprapto sebagai apa ? apakah sebagai Bekingan atau pengacara atau Oknum dari salah-satu Ormas, ? dan kedatangan kamipun ke sekolah sudah sesuai Undang-undang pers untuk mencari, memperoleh dan mengelola informasi," Fungkasnya (TIM)