masukkan script iklan disini
BEKASI-ELITTVSATU.COM-LEE MOO CHAN, YOON HEA LEE MOO ,LEE EUN JEONG mendirika Satu Perusahaan di Indonesia yaitu PT. WHITE ROSE PAPAN INDAH.
Badan hukum swasta / Perseroan yang bergerak usaha dalam bidang Industri kayu dekorasi ( fancy wood ) sebagaimana yang tertuang didalam Akta Pendirian Nomor 19, tanggal 9 Oktober 2000, yang dibuat oleh dan di hadapan ELLIZA ASMAWEL, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,
yang telah memperoleh pengesahan dari Depertemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya Nomor C-13373. HT.01.01.TH.2002 , tanggal 19 Juli 2002 dan telah mengalami perubahan,
sedangkan perubahan aata perseroan yang terakhir termuat dalam akta Perubahan Pendirian Perusahaan Nomor : 06, tanggal 12 Maret 2019 dengan NPWP : 01.882.900.2-057.000 atas nama PT. WHITE ROSE PAPAN INDAH Bahwa semenjak didirikan Perusahaan PT. White Rose Papan Indah,
memiliki 3 (tiga) Bidang Tanah Berdasarkan : 1) Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 5 seluas t17.945 M2 (tujuh belas ribu sembilan ratus empat puluh lima meter persegi ) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 4141/1983, tanggal 25 April 1983 terdaftar atas nama : PT. WHITE ROSE PAPAN INDAH.
2) Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 129. seluas t3500 M2 ( tiga ribu lima ratus meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 30/2007, tanggal 6 September 2007 terdaftar atas nama : PT. WHITE ROSE
PAPAN INDAH.
3) Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 129. Seluas t3095 M2 ( tiga ribu sembilan pulih lima meter persegi) , sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 31/2007, tanggal 18 September 2007 terdaftar atas narna : PT. WHITE
ROSE PAPAN INDAH
Banwa Kami (PT, White Rose Papan Indah) memiliki Pinjaman di PT.Bank Rabobank Imernasional Indonesia yang dahulunya bernama PT. Bank Interim Indonesia yang
beralamat Jl. Abdul Muis No. 28 Jakarta sebesar #Rp.40.000.000.000( Empat Puluh Milyar Rupiah ) dengan jaminan Sertipikat Tanah Hak Guna Bangunan yaitu Tiga Bidang Tanah Tersebut,
NN Atasan Me PA.
1) Perkara Pembatalan Perjanjian dengan Pemohon Eksekusi masih berproses di
Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Perkara Nomor . S50/Pat Bth/2022/PM Ka Eet.
2) Bahwa Proses Perlawanan Eksekusi ( Denden Verzet ) masih berproses di Pengadilan Jakarta Barat. Perkara Nomor : M47/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.
3) Bahwa atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No : 836/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt PT. WHITE ROSE PAPAN INDAH Sedang Mengajukan Peninjauan Kembeli (PK) di Makamah Agung dengan Perkara No : 836/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt
4) Bahwa atas kejadian ini PT. White Rose Papan Indah di Wakili LEE MOO CHAN ( Direktur PT. WHIT ROSE PAPAN INDAH) telah membuat Laporan Potisi berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/8/4506/DX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Tanggal : O1 September 2022 dengan Dugaan :
- PENIPUAN DAN/ATAU PENGGELAPAN DAN/ATAU MEMASUKKAN KETERANGAN PALSU KEDALAM AKTA OTENTIK DAN/ATAU TPPU
- PASAL 378 KUHP DAN/ATAU PASAL 372KUHP DAN/ATAU PASAL 266 KUHP DAN/ATAU PASAL 3,4,5 UU NO. 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN
UANG. Pada tanggal 01 september 2022 di POLDA METRO JAYA
dan Pengadilan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi Akan Mengeksekusi Perusahaan PT. WHITE ROSE PAPAN INDAH.
"Kami ( MOO CHAN LEE dan Keluarga nya akan Tetap
mempertahankan Harta Kami dan belum Pernah menjual kepada siapa Pun Hingga sekarang pungkas kuasa hukum (dapot Tambunan)
"Kami Memohon : Kepada Bapak : Presiden Republik Indonesia Ketua Makamah Agung Republik Indonesia Mabes POLRI Kedudataan Korea Selatan Yang Berada di Indonesia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Kapolres Metro Bekasi,
Kami Memohon Keadilan , kami orang asing Bnagsa Korea selatan yang tidak memahami Perrjanjian di Indonesia".
(RED)