ELITTVSATU.COM – Lantaran tidak punya itikad baik untuk mengembalikan uang milik Hendri Yuliansyah, anggota DPRD Kabupaten Bogor, H Muhammad Ansori Setiawan kembali dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) atas dugaan penipuan dan penggelapan uang.
Politisi dari Partai Gerindra itu dilaporkan oleh Hendri Yuliansyah melalui kuasa hukumnya Martin Iskandar dari Kantor Advokat Martin-Rahman & Rekan, pada Rabu, 14 Desember 2022.
“Saya datang ke kantor DPRD Kabupaten Bogor untuk melaporkan mengenai dugaan penipuan yang dilakukan H Muhammad Ansori Setiawan terhadap klien kami, Hendri Yuliansyah,” kata Martin Iskandar dalam rilis yang diterima elittvsatu.com, Kamis (15/12/2022).
Martin menduga anggota DPRD tersebut telah melakukan penipuan dan penggelapan uang milik kliennya sebesar Rp1,6 miliar. Namun, anak buah Prabowo Subianto itu tidak beritikad baik untuk menyelesaikan pengembalian uang tersebut.
“Kami terpaksa mengajukan pengaduan atas sikap dan perilaku oknum anggota dewan yang terhormat kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor,” kata Martin Iskandar.
Martin yang didampingi Rizky Adityo dan Arief Yudha Irwanto mengungkapkan, pada 27 November 2013 kliennya memberikan uang kepada Muhammad Ansori Setiawan, anggota DPRD Kabupaten Bogor sebesar Rp1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah) yang dipergunakan untuk pembelian tanah seluas ± 40.000 M2 yang terletak di Blok Pancuran RT 01 RW 07, Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Akan tetapi, menurut Martin, sampai saat ini Muhammad Ansori Setiawan belum melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan tanah tersebut kepada kliennya Hendri Yuliansyah.
“Dikarenakan Muhammad Ansori Setiawan tidak dapat menunjukan bukti fisik maupun yuridis pembelian tanah tersebut, maka beberapa kali dia membuat surat pernyataan. Intinya, akan mengembalikan uang milik klien kami sebesar Rp1.600.000.000,” jelasnya.
Dia menambahkan, surat pernyataan Muhammad Ansori Setiawan itu, dibuat pada 19 Mei 2016 dengan batas waktu pengembalian sampai 2 Juni 2016.
Namun, Muhammad Ansori Setiawan tidak juga mengembalikan uang milik Hendri Yuliansyah, sehingga Hendri melaporkan tindakan Muhammad Ansori Setiawan ke Polda Jawa Barat.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/997/X/2017/JABAR tertanggal 25 Oktober 2017 tekait dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana di Polda Jawa Barat.
Setelah adanya laporan polisi, kata Martin, Muhammad Ansori Setiawan telah mengembalikan uang sebesar Rp560.000.000. Atas pembayaran tersebut, pihak kepolisian mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan tertanggal 20 April 2020.
“Padahal secara matematik masih terdapat kekurangan Rp1.040.000.000, kewajiban pengembalian kepada klien kami,” tegasnya.
Martin mengakui selain mengembalikan uang, Muhammad Ansori Setiawan juga telah memberikan 2 sertipikat tanah miliknya yang digunakan untuk mengganti uang milik Hendri Yuliansyah, yakni berupa ruko seluas 171 M2 dengan SHM Nomor 406, terletak di Desa/Kelurahan Sukamakmur, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, yang ternyata disewakan kepada mini market indomart dan uang sewanya diambil oleh Muhammad Ansori Setiawan.
Kemudian, tanah seluas 4711 M2 dengan SHM Nomor 796, terletak di Desa/Kelurahan Sukamakmur, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Namun, hal tersebut menunjukkan tidak adanya itikad baik dari Muhammad Ansori Setiawan untuk melakukan/melaksanakan proses balik nama atas 2 bidang tanah tersebut kepada Hendri Yuliansyah.
“Bahkan Muhammad Ansori Setiawan sulit dihubungi, sudah di somasi dan didatangi ke rumahnya tidak pernah memberikan jawaban dan tidak pernah ada di rumah,” katanya, seraya menambahkan, Muhammad Ansori Setiawan juga tidak pernah menghubungi baik kepada pihak kuasa hukum maupun Hendry Yuliansyah. (Dudun Hamidullah)