KOTA BEKASI – ELITTVSATU.COM - Kuasa hukum Hendri Yuliansyah mempertanyakan tindak lanjut surat pengaduan atas sikap dan perilaku oknum Anggota DPRD Kabupaten Bogor, H Muhammad Ansori Setiawan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bogor.
Pasalnya, sampai saat ini tidak ada jawaban resmi yang disampaikan BK DPRD Kabupaten Bogor kepada Advokat dan Asisten Advokat dari Kantor Advokat Martin-Rahman & Rekan.
“Demi terciptanya kepastian dan keadilan, kami selaku kuasa hukum dari Hendri Yuliansyah, mempertanyakan tindak lanjut surat yang telah kami layangkan kepada BK DPRD Kabupaten Bogor, tertanggal 15 November 2021,” kata Martin Iskandar, kuasa hukum Hendri Yuliansyah, Rabu (18/1/23).
Selain mempertanyakan tindak lanjut surat yang dilayangkan, Martin juga ingin mengetahui informasi sejauh mana proses yang telah dilakukan oleh BK DPRD Kabupaten Bogor terhadap surat tersebut.
“Kami berharap, kiranya BK DPRD Kabupaten Bogor merespons surat yang telah kami layangkan dan dapat membantu penyelesaian permasalahan yang menimpa klien kami serta dapat menyikapinya dengan arif dan bijaksana agar klien kami memperoleh hak-haknya sebagaimana mestinya,” tegas Martin Iskandar.
Dia menambahkan, apabila BK DPRD Kabupaten Bogor memerlukan informasi lebih lanjut, pihaknya bersedia untuk dimintai keterangan sesuai dengan fakta berdasarkan data. Baik langsung maupun tidak langsung, melalui pos surat, surat online, email, daring, zoom meeting dan lain-lain.
Terkait pengakuan Ansori Setiawan bahwa sisa utangnya ke Hendri Yuliansyah Rp600 juta lagi, Martin Iskandar tegas membantah. Menurut dia, sisa utang utang Ansori Setiawan kepada kliennya, sebesar Rp1.040.000.000 lagi.
“Ansori Setiawan baru mengembalikan Rp560.000.000. Dengan demikian, sisanya Rp1.040.000.000 lagi,” tandasnya.
Martin Iskandar yang didampingi Rizky Adityo dan Arief Yudha Irwanto mengungkapkan, pada 27 November 2013 kliennya memberikan uang kepada Muhammad Ansori Setiawan sebesar Rp1.600.000.000 yang dipergunakan untuk pembelian tanah seluas ± 40.000 M2 yang terletak di Blok Pancuran RT 01 RW 07, Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Akan tetapi, menurut Martin, sampai saat ini Muhammad Ansori Setiawan belum melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan tanah tersebut kepada kliennya.
“Dikarenakan Muhammad Ansori Setiawan tidak dapat menunjukan bukti fisik maupun yuridis pembelian tanah tersebut, maka beberapa kali dia membuat surat pernyataan. Intinya, akan mengembalikan uang milik klien kami sebesar Rp1.600.000.000,” jelasnya.
Dia menambahkan, surat pernyataan Muhammad Ansori Setiawan itu, dibuat pada 19 Mei 2016 dengan batas waktu pengembalian sampai 2 Juni 2016.
Namun, Ansori Setiawan tidak juga mengembalikan uang milik Hendri Yuliansyah, sehingga Hendri Yuliansyah melaporkan tindakan Muhammad Ansori Setiawan ke Polda Jawa Barat.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/997/X/2017/JABAR tertanggal 25 Oktober 2017 tekait dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana di Polda Jawa Barat.
Setelah adanya laporan polisi, kata Martin, Ansori Setiawan telah mengembalikan uang sebesar Rp560.000.000. Atas pembayaran tersebut, pihak kepolisian mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan tertanggal 20 April 2020.
“Jadi, secara matematik masih terdapat kekurangan Rp1.040.000.000, kewajiban pengembalian kepada klien kami,” tegasnya.
Martin mengakui selain mengembalikan uang, Muhammad Ansori Setiawan juga telah memberikan 2 sertipikat tanah miliknya yang digunakan untuk mengganti uang milik Hendri Yuliansyah, yakni berupa ruko seluas 171 M2 dengan SHM Nomor 406, terletak di Desa/Kelurahan Sukamakmur, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Akan tetapi, lanjut Martin Iskandar, ternyata ruko itu telah disewakan kepada mini market indomart dan uang sewanya diambil oleh Muhammad Ansori Setiawan.
Martin Iskandar juga membenarkan kalau Muhammad Ansori Setiawan telah menyerahkan tanah seluas 4711 M2 dengan SHM Nomor 796, terletak di Desa/Kelurahan Sukamakmur, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Namun, lagi-lagi Muhammad Ansori Setiawan tidak punya itikad baik. Terbukti, dia sepertinya enggan untuk melakukan proses balik nama atas 2 bidang tanah tersebut kepada Hendri Yuliansyah.
Martin Iskandar mengaku pesimis Ansori Setiawan bakal melakukan komunikasi. Terbukti, sampai saat ini anak buah Prabowo Subianto itu, tidak ada komunikasi. Baik dengan Hendri Yuliansyah maupun dirinya, selaku kuasa hukum.
“(Maaf), anggota Dewan yang terhormat, H Muhammad Ansori Setiawan, kami kira tidak punya niatan baik untuk menyelesaikan kasus ini. Buktinya, sampai sekarang anak buah Prabowo Subianto itu, belum menghubungi kami, selaku kuasa hukum Hendri Yuliansyah,” ketusnya.
Martin menegaskan, apabila Muhammad Ansori Setiawan tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan kasus ini, pihaknya akan melaporkan kembali politisi Partai Gerindra itu ke Polda Jawa Barat.
“Segera kita laporkan ke Polda Jawa Barat, sebab HM Ansori Setiawan tidak punya itikad baik untuk mengembalikan uang milik Hendri Yuliansyah,” kata Martin Iskandar.
(Dudun)