SMKN 15 Kota Bekasi yang terletak di Jl. Kelapa Dua No.104 Rt 03/08 Kelurahan Pedurenan Mustika Jaya Kota Bekasi, adalah salah satu sekolah kejuruan yang ada di Kota Bekasi.
Seiring dengan kebutuhan untuk sarana dan prasarana pendidikan di Jawa Barat khususnya di Kota Bekasi maka pada tahun 2016 sekolah ini mulai ada.
Namun sangat miris sekali apabila niat baik dari Pemerintah Jawa Barat dalam hal meningkatkan pendidikan ini tidak di dukung oleh peraturan-peraturan yang di terapkan di SMKN 15 itu kepada siswanya.
Dari sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengatakan bahwa, beberapa siswa SMKN 15 banyak yang tidak dapat mengikuti ujian kenaikan kelas hanya karena tidak membayar SPP bulanan.
Instruksi Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat sudah sangat jelas, bahwa SPP untuk sekolah SMA dan SMK Negeri di Jawa Barat di tiadakan/ gratis.
Kiranya instruksi Gubernur Jawa Barat mengenai SPP gratis untuk SMA dan SMK Negeri itu tidak di indahkan oleh SMKN 15 Kota Bekasi. Seolah instruksi gubernur Jawa Barat tersebut hanyalah sebuah angin lalu saja.
SMKN 15 Kota Bekasi akan segera dimintakan klarifikasi akan hal ini. Karena apa yang sudah terjadi ini merupakan pukulan telak bagi dunia pendidikan bangsa ini dan jelas-jelas menodai Undang Undang Dasar 1945.
(red)