• Jelajahi

    Copyright © ELIT TV
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Penjual Obat Keras Golongan G Marak di wilayah penegak hukum polsek Duren Swit Jakarta timur Aparat Hukum Harus segera Bertindak Tegas.

    ELITTV
    15/01/2024, 20:49 WIB Last Updated 2024-01-20T05:52:39Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Setelah mendapatkan informasi dari salah seorang narasumber, satu tim investigasi media mendatangi dan menelusuri lokasi yang dimaksud yaitu wilayah jln bintara jaya Jakarta timur, senin (15/1/2024).


    Sesampainya di lokasi, di salah satu toko obat, seorang dari tim mencoba membeli obat yaitu Tramadol dan Eximer dan Lain Lain, keduanya adalah obat yang terdaftar dalam golongan G tanpa resep dan berhasil mendapatannya. Yang menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat terdaftar dalam golongan G adalah obat keras yang penggunaannya harus di resepkan dokter.


    Istilah obat yang terdaftar dalam golongan G diambil dari bahasa Belanda, Gevaarlijk, yang berarti obat berbahaya. Penjualan obat yang sesuai aturannya harus menggunakan resep ini, seperti TRAMADOL dan EXIMER dan Lain Lain, diduga dijual bebas dan dilakukan oleh oknum toko obat yang berkedok toko kosmetik di jln bintara jaya Jakarta timur, senin (15/1/2024).


    Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat terdaftar dalam golongan G adalah obat keras yang penggunaannya harus diresepkan dokter.


    Tramadol dan Eximer dan Lain Lain itu obat yang digolongkan terdaftar dalam golongan G ini bukan psikotropika. Alasannya, Tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya. Tramadol termasuk dalam kelas obat yang disebut agonis opioid.



    Tim investigasi gabungan dari beberapa media sudah dokumentasikan dimana banyaknya pembeli kaula muda, yang di mana genarisi penerus bangsa sudah di rusak dengan adanya penjual Obat Tramadol dan Excimer yang sangat mereskan dan merugikan generasi bangsa indonesia.


    Pembeli yang berinisial AN mengatakan bahwa dia membeli obat Tramadol dan Eximer tidak menggunakan resep dokter hanya beli begitu saja.


    “Saya tadi beli di toko obat tersebut dengan mudah dan tanpa resep,” ucap AN, Jakarta senin 15/1/2024.


    Sebagaimana diketahui pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 36 TAHUN 2009

    TENTANG KESEHATAN.


    Pasal 197, Disebutkan :

    “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau

    mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang

    tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal

    106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15

    (lima belas) tahun dan denda paling banyak

    Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

    (Red).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    "); ?&max-results=10'>+
    ?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");