masukkan script iklan disini
Jakarta, 13 Juli 2025 — Seorang satpam bernama SH (35) menjadi korban penganiayaan saat bertugas di area parkir Jalan Medan Merdeka, Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu dini hari,12 Juli 2025.
Kejadian itu terjadi sekitar pukul 21.30 WIB dan telah dilaporkan ke Polsek Metro Gambir oleh korban.
Menurut laporan resmi yang diterima polisi, insiden bermula saat korban yang sedang bertugas sebagai Keamanan di kawasan tersebut menegur seorang pedagang yang berjualan di area lengang IRTI karena dianggap mengganggu area parkir.
Teguran tersebut tidak diterima oleh pelaku yang kemudian mendorong korban.
Ketika korban membalas dorongan tersebut, pelaku langsung memukul korban dan memanggil temannya.
Tak lama, pelaku kembali bersama beberapa orang lain dan langsung menganiaya korban secara brutal.
Korban dipukuli berulang kali hingga mengalami luka memar di bagian rahang sebelah kanan,hudung,serta luka di bagian leher. Akibat kejadian ini, korban menderita luka fisik dan trauma psikologis.
Merasa tidak terima atas perlakuan tersebut, korban langsung mendatangi Polsek Metro Gambir untuk membuat laporan resmi.
Kasus ini telah diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor laporan: 025/VII/2025/SEK GBR, dan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Pihak Polsek Metro Gambir melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengidentifikasi para pelaku dan menindaklanjuti proses hukum atas kejadian ini.
Sampai saat ini pelaku masih berkeliaran bebas.
Menurut laporan resmi yang diterima polisi, insiden bermula saat korban yang sedang bertugas sebagai Keamanan di kawasan tersebut menegur seorang pedagang yang berjualan di area lengang IRTI karena dianggap mengganggu area parkir.
Teguran tersebut tidak diterima oleh pelaku yang kemudian mendorong korban.
Ketika korban membalas dorongan tersebut, pelaku langsung memukul korban dan memanggil temannya.
Tak lama, pelaku kembali bersama beberapa orang lain dan langsung menganiaya korban secara brutal.
Korban dipukuli berulang kali hingga mengalami luka memar di bagian rahang sebelah kanan,hudung,serta luka di bagian leher. Akibat kejadian ini, korban menderita luka fisik dan trauma psikologis.
Merasa tidak terima atas perlakuan tersebut, korban langsung mendatangi Polsek Metro Gambir untuk membuat laporan resmi.
Kasus ini telah diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor laporan: 025/VII/2025/SEK GBR, dan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Pihak Polsek Metro Gambir melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengidentifikasi para pelaku dan menindaklanjuti proses hukum atas kejadian ini.
Sampai saat ini pelaku masih berkeliaran bebas.