• Jelajahi

    Copyright © ELIT TV
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polisi Kembali Tangkap 2 Tahanan Kabur Dari Polsek Tanah Abang

    ELITTV
    15/03/2024, 04:23 WIB Last Updated 2024-03-14T21:23:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Polres Jakarta Pusat kembali berhasil menangkap dua dari tiga tahanan yang sempat kabur dari Polsek Tanah Abang. Keduanya ditangkap di wilayah berbeda. Hingga saat ini, tersisa satu orang tahanan yang masih buron. 


    "Yang kemarin melarikan diri sisanya tinggal tiga orang. Maka sudah tertangkap lagi dua orang, tinggal satu orang lagi masih dalam pengejaran Tim Gabungan Polres Jakarta Pusat dan Polsek Metro Tanah Abang," ujar Kombes Susatyo saat dihubungi awak media, Rabu (13/3/2024).



    Kedua tahanan yang ditangkap tersebut yakni Harisqullah Arrahman (23) yang diamankan sekitar pukul 02:00 wib di Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Sementara satu orang lainnya Welen Saputra Thio (34) yang diamankan sekitar pukul 04:00 di Tajur Halang, Bogor, Jawa Barat.


    “Sekarang tinggal satu orang yang belum tertangkap dan kami masih melakukan pengejaran. Satu orang ini atas nama Renal (26) Pasal 365 juncto 43 KUHP, alamat Dukuh Pinggir II RT 11/15 asal dari Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. 


    Peristiwa 16 tahanan kabur tersebut terjadi pada Senin (19/2/2024) dini hari. Hingga kini, Polres Jakarta Pusat telah mengamankan 15 dari 16 tahanan yang kabur dengan cara menggergaji teralis lalu memakai kain sajadah yang disambungkan dan dililit untuk keluar.


    Selain itu, ada juga tambahan satu tersangka atas nama Riski Amelia, yang mana merupakan istri dari salah satu tahanan yang membantu mereka kabur.


    Kombes Susatyo mengatakan, para tahanan itu membobol ventilasi dengan gergaji yang berhasil diselundupkan oleh Rizki Amelia, istri Syarifudin.


    Polisi pun telah menangkap Rizki Amelia dan menjeratnya dengan Pasal 223 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 138 UU Narkotika terkait menghalangi penyidikan dengan membantu pelarian. Ancaman hukumannya adalah tujuh tahun.


    “Kami mengimbau bagi siapa pun yang mengetahui keberadaan 1 orang yang masih buron itu untuk dapat melaporkannya ke kami Polres Jakarta Pusat,” pungkasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    "); ?&max-results=10'>+
    ?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");