masukkan script iklan disini
Sembilan anggota Polres Metro Jakarta Barat diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Secara resmi, upacara pemberian sanksi sembilan anggota tersebut dilakukan pada Selasa (7/1), dipimpin Wakapolres Metro Jakarta Barat Kombes Teuku Arsya Khadafi.
"Mereka melakukan pelanggaran terkait kasus penyalahgunaan narkoba, perzinaan, dan juga desersi tidak masuk kerja," kata Arsya dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (8/1).
Berikut ini daftar sembilan anggota yang dipecat.
1. Bripka Novianto (Banit Patrolu Polsek Palmerah)
Pelanggaran: Desersi (tidak masuk tanpa keterangan yang sah lebih dari 30 hari secara berturut-turut)
Terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003
2. Brigadir Febryanda (Banitsamapta Polsek Kebon Jeruk)
Pelanggaran: Perzinaan
Terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003
3. Moh Junaedi (Ba Satsamapta Polres Metro Jakarta Barat)
Pelanggaran: Desersi (tidak masuk tanpa keterangan yang sah lebih dari 30 hari secara berturut-turut)
Terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003
4. Aipda Imrananto (Ba SPKT Polsek Kebon Jeruk)
Pelanggaran: Perzinaan
Terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 11 huruf b dan huruf c dan huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang KKEP
5. Brigadir Yopi Sanjaya (Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat)
Pelanggaran: Desersi (tidak masuk tanpa keterangan yang sah lebih dari 30 hari secara berturut-turut)
Terbukti melanggar Pasal 13 huruf (e) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dan Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003
6. Brigadir Rizky Katma Baskara (Banitsamapta Polsek Kembangan)
Pelanggaran: Desersi (tidak masuk tanpa keterangan yang sah lebih dari 30 hari secara berturut-turut)
Terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003
7. Briptu Made Ari Murtika (Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat)
Pelanggaran: Penyalahgunaan Narkoba
Terbukti melanggar Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022
8. Briptu Ahmad Ibram Ramanda (Banitreskrim Polsek Palmerah)
Pelanggaran: Penyalahgunaan Narkoba
Terbukti melanggar Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022
9. Bripda Imam Rismawan (Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat)
Pelanggaran: Desersi (tidak masuk tanpa keterangan yang sah lebih dari 30 hari secara berturut-turut)
Terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003