![]() |
Www.ElitTV.id |
(Lampung) – Seorang Kepala Desa Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu berinisial G menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2023 untuk kepentingan pribadi. Nilai kerugian negara akibat tindakannya ditaksir mencapai hampir Rp500 juta.
Kades G kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim di Mapolres Pringsewu, Senin (23/6/2025).
InDepthNews.id
banner 728x100
Iklan Sahabat TJA
Utama / Lintas Daerah / Lampung / PringsewuKepala Desa Di Lampung Korupsi Dana Desa Hampir Rp500 Juta
Kepala Desa Di Lampung Korupsi Dana Desa Hampir Rp500 Juta
adminJuni 23, 2025
Hukum Dan Kriminal, Lampung, Pemerintahan, Politik, Polri, Pringsewu, Sosial10,752 views
Dok.F/ Gambar pres Rilis polres Pringsewu Kepala Desa korupsi danan desa
InDepthNews.id (Lampung) – Seorang Kepala Desa Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu berinisial G menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2023 untuk kepentingan pribadi. Nilai kerugian negara akibat tindakannya ditaksir mencapai hampir Rp500 juta.
Kades G kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim di Mapolres Pringsewu, Senin (23/6/2025).
Advertisement
Bagaimana meningkatkan kekuatan laki-laki 13 kali bahkan pada 69
Seks setelah bekerja hanya 7 menit? Coba ini sebelum tidur!
Advertisement
Jika Anda menderita prostatitis, lakukan ini malam ini! Obat rumahan!
Metode pengobatan prostatitis yang perlu diketahui setiap pria!
Advertisement
Pembunuh Prostat Ditemukan! Para Pria Harus Membacanya Sekarang!!
Metode Ajaib untuk Menghilangkan Sakit Prostat dalam 1 Malam!
Advertisement
Bagaimana meningkatkan kekuatan laki-laki 13 kali bahkan pada 69 tahun
TIPS UNTUK PRIA
“Dalam perkara ini, tersangka G memakai dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, tapi justru dikuasai pribadi dan diselewengkan olehnya. Ini bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang tidak bisa ditoleransi,” ujar Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus Saputra dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025).
1. Gelembungkan anggaran hingga pengadaan fiktif
Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Pringsewu, Yunnus mengungkapkan, total kerugian negara akibat perbuatan G mencapai Rp478.615.276. Modus operandi digunakan mencakup penggelembungan atau mark-up anggaran, pengadaan fiktif, hingga penggunaan dana tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah.
“Salah satu program yang disalahgunakan adalah penanganan stunting, pengadaan perlengkapan posyandu, serta kegiatan fisik dan operasional lainnya,” ungkapnya.
“Salah satu program yang disalahgunakan adalah penanganan stunting, pengadaan perlengkapan posyandu, serta kegiatan fisik dan operasional lainnya,” ungkapnya.
2. Potensi tersangka baru
Konferensi pers kasus korupsi tersangka Kepala Desa Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu berinisial G. (Dok. Polres Pringsewu).
Lebih lanjut, penyidik juga mengungkap selama menjabat, tersangka beberapa kali menggunakan aset desa untuk kepentingan pribadi, termasuk menjaminkan surat tanah kantor pekon ke koperasi, meskipun kemudian ditebus kembali.
“Tersangka G menjabat sejak 2012 dan masih aktif hingga kini. Namun selama proses penyelidikan, yang bersangkutan belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Saat ini, barang bukti yang berhasil kami sita baru senilai Rp10 juta,” kata Kasat Reskrim, AKP Johannes EP Sihombing.
Selain penyidikan terhadap G, polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan dana desa tersebut. “Potensi tersangka tambahan terbuka lebar seiring berkembangnya bukti dan keterangan dari saksi,” lanjut dia.
3. Tegaskan jaga akuntabilitas keuangan desa
Kapolres menegaskan, Polres Pringsewu berkomitmen menjaga akuntabilitas keuangan desa dan menindak tegas pelaku penyimpangan anggaran negara, sebagaimana juga telah dilakukan terhadap oknum LSM dan wartawan memeras aparatur pekon.
“Kami tidak akan membiarkan dana desa yang seharusnya untuk pembangunan rakyat justru dikorupsi oleh oknum yang diberi amanah,” tutup AKBP Yunnus.
Atas perbuatannya, tersangka G dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” tambahnya. (Red)
Topik Terkait
Kepala Desa Korupsi Dana Desa
Penulis (DIMAS SAPUTRA)