• Jelajahi

    Copyright © ELIT TV
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Purbaya Susun RUU Redenominasi Rupiah, Ubah Rp1.000 Jadi Rp1!

    Admin
    08/11/2025, 04:57 WIB Last Updated 2025-11-07T21:57:05Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Www.ElitTv.Id

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi. Langkah ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu Tahun 2025–2029, yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan 3 November 2025.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan RUU Redenominasi dapat selesai pada 2026 atau 2027.


    "RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," tulis PMK tersebut, dikutip Jumat (7/11/2025).

    Dalam PMK 70/2025, dijelaskan bahwa pembentukan RUU Redenominasi memiliki urgensi strategis, yakni untuk mendorong efisiensi perekonomian yang dapat berkontribusi pada peningkatan daya saing nasional.


    RUU ini dirancang untuk menyederhanakan sistem keuangan nasional, menjaga stabilitas nilai rupiah, sekaligus meningkatkan kredibilitas mata uang Indonesia di kancah internasional. Pelaksanaan RUU Redenominasi berada di bawah tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, yang akan mengawal seluruh proses penyusunan dan implementasinya.

    Selain RUU Redenominasi, Kemenkeu juga mengusulkan tiga RUU lain, yaitu:

    RUU tentang Penilai (selesai 2025)
    "Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis Kemenkeu, diusulkan empat RUU yang menjadi bidang tugas Kemenkeu yang ditetapkan dalam program legislasi nasional jangka menengah tahun 2025–2029," jelas PMK tersebut.


    Redenominasi rupiah sebenarnya sudah digagas sejak 2010 oleh Bank Indonesia (BI). Pada masa kepemimpinan Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo, rancangan ini sempat diajukan ke pemerintah, namun belum terealisasi hingga era Gubernur BI Perry Warjiyo. Rencana serupa juga pernah tercantum dalam PMK Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kemenkeu Tahun 2020–2024.

    Langkah redenominasi bertujuan menyederhanakan transaksi, pencatatan pembukuan, dan efisiensi biaya teknologi maupun pencetakan uang. Selain itu, kebijakan ini diyakini dapat memperkuat citra dan kredibilitas rupiah di kancah internasional. 

    Pemerintah menegaskan redenominasi berbeda dengan sanering atau pemotongan nilai uang, karena tidak akan mengubah nilai tukar maupun daya beli masyarakat, melainkan hanya menyederhanakan penyebutan nominal.


    Penerapan redenominasi direncanakan secara bertahap setelah dilakukan sosialisasi luas kepada masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga keuangan. Pemerintah juga menegaskan kebijakan ini akan dilaksanakan saat kondisi ekonomi nasional stabil, agar tidak menimbulkan gejolak nilai tukar maupun inflasi.

    Melalui kebijakan ini, Kemenkeu berharap sistem keuangan nasional menjadi lebih efisien dan modern, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap rupiah sebagai simbol kedaulatan ekonomi

    Topik Terkait 


    purbaya

    Redenominasi rupiah 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    "); ?&max-results=10'>+
    ?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");