• Jelajahi

    Copyright © ELIT TV
    Best Viral Premium Blogger Templates

    VIRAL! Penjualan obat keras yg berkedok konter di Jl. Raya Jati Makmur No.35, Jatiwaringin, Kec. Pd. Gede, Kota Bks, Jawa Barat "TIDAK TERSENTUH HUKUM

    Admin
    23/11/2025, 05:00 WIB Last Updated 2025-11-22T22:00:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Bekasi Www.ElitTv.Id22/11/2025 - Peredaran obat keras ilegal seperti Tramadol, Hexymer, yang diduga dijual bebas di sekitar Jl. Raya Jati Makmur Tepat Nya Di Bersebelahan dengan PONDOK GEDE HOUSING.RW.03 KELURAHAN JATIRAHAYU, Rt 05 Rw 03, Jl. Raya Jati Makmur No.35, Jatiwaringin, Kec. Pd. Gede, Kota Bks, Jawa Barat 17414 membuat warga resah.


    Toko yang terletak di Jl. Raya Jati Makmur No.35, Jatiwaringin, Kec. Pd. Gede, Kota Bks, Jawa Barat itu dikenal sebagai tempat penjualan pulsa/ paket data . Namun belakangan, warga menduga toko tersebut juga melayani penjualan obat-obatan terlarang kepada pelajar.

    Saya sering lihat anak-anak remaja kesana mampir ke sana. Bukan cuma beli paket data/ pulsa, katanya juga beli tramadol sama eximer beserta trihek,” ujar AS (36), salah satu warga setempat, Selasa (22/11/2025)



    Tramadol dan eximer beserta trihek (yang mengandung triheksifenidil) termasuk obat keras yang penggunaannya harus dengan resep dokter. Penyalahgunaan obat ini bisa menimbulkan efek samping serius, mulai dari gangguan mental, kejang, hingga ketergantungan.


    Menjual obat keras tanpa izin resmi, pelaku dapat dijerat sejumlah pasal, di antaranya:


    Pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar bagi siapa pun yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.


    Pasal 197 UU Kesehatan, yang mengancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar bagi orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.


    Pasal 198 UU Kesehatan, mengatur pidana penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta bagi yang memperjualbelikan obat keras tanpa keahlian dan kewenangan.


    Dinas Kesehatan Kota Bekasi diharapankan turut ambil tindakan agar masyarakat tidak sembarangan membeli obat keras di luar apotek resmi.


    “Tramadol dan eximer termasuk obat keras yang hanya boleh dibeli dengan resep dokter. Penggunaannya tanpa pengawasan medis bisa sangat berbahaya, terutama bagi remaja,” ujar AS (36), salah satu warga setempat.


    Topik terkait 


    obat terlarang


    tramadol


    obat-obatan berbahaya


    bekasi


    jabodetabek


    toko obat terlarang

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    "); ?&max-results=10'>+
    ?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");