• Jelajahi

    Copyright © ELIT TV
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Heboh! Toko yang sudah di laporankan di bulan Januari kini buka lagi di Pertengahan Bulan Suci ramadhan ko bisa.? Ada apa dengan penegak hukum.?

    Admin
    04/03/2026, 18:51 WIB Last Updated 2026-03-04T11:51:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Kabupaten Bekasi Www.ElitTv.Id — Peredaran obat keras secara ilegal kembali menjadi sorotan. Di Bulan Suci ramadhan Sebuah toko makanan Burung yang sudah di laporankan kini buka kembali di pertengahan Bulan Suci ramadhan yang berlokasi di Jl. Raya Ps. Babelan, Kedung Pengawas, Kec. Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diduga kuat menjual obat keras tanpa izin dengan modus usaha Tokoh Makanan Burung .


    Berdasarkan temuan di lapangan, obat-obatan keras tersebut dijual tanpa resep dokter dan dikemas dalam plastik kecil, sebagaimana terlihat pada barang bukti yang diduga berupa pil kuning dan obat keras lainnya. Praktik ini sangat berbahaya dan berpotensi merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.


    Warga sekitar mengaku resah karena aktivitas penjualan obat keras tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama. Ironisnya, toko tersebut tampak seperti Toko biasa yang menjual makanan Burung , sehingga sulit dikenali oleh masyarakat awam.


    Langgar Undang-Undang


    Praktik penjualan obat keras tanpa izin ini jelas melanggar hukum, di antaranya:


    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,


    Pasal 196 dan Pasal 197, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.


    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (pengganti UU 36/2009), yang tetap menegaskan bahwa obat keras hanya boleh diedarkan oleh pihak berwenang dan dengan resep dokter.


    Peraturan BPOM RI, yang melarang keras peredaran obat keras di luar apotek dan sarana resmi kefarmasian.


    Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum


    Masyarakat meminta Polsek Babelan dan instansi terkait tidak tinggal diam. Aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan melakukan penyelidikan, penggerebekan, dan penindakan tegas agar peredaran obat keras ilegal tidak terus merusak tatanan sosial dan kesehatan masyarakat Apalagi Di Bulan Suci ramadhan. 


    Jika dibiarkan, praktik ini dikhawatirkan akan memperluas penyalahgunaan obat keras di kalangan remaja dan menimbulkan dampak sosial yang lebih besar.


    Warga berharap aparat kepolisian bersikap profesional dan transparan dalam menindaklanjuti laporan ini demi menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat di wilayah Kedung Pengawas, Kec. Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 


    (Dimas Saputra


    Topik Terkait


    Obat keras 


    Bulan Suci ramadhan 


    Penjualan ilegal 


    Barang Haram 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    "); ?&max-results=10'>+
    ?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");