• Jelajahi

    Copyright © ELIT TV
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polisi Periksa 15 Saksi Usai Geledah 12 Lokasi, Termasuk Pemilik Pacific Place Tan Kian

    Admin
    12/07/2026, 06:22 WIB Last Updated 2026-07-11T23:22:38Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Www.ElitTv.Id JAKARTA,– Polisi telah memeriksa total 15 orang saksi usai penggeledahan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pada Rabu (8/7/2026) lalu. 


    Penggeledahan ini terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) batu bara PLN, PT Asabri, Krakatau Steel, serta PT CBS-KNI.


    Salah satu saksi yang diperiksa pemilik Pacific Place Tan Kian. 


     "Kami sampaikan, termasuk 15 saksi yang telah kami periksa dan dimintai keterangan, salah satunya adalah pihak yang tadi ditanyakan (Tan Kian). Jadi sampai saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026).


    Selain Tan Kian di Pacific Place, Budi mengungkapkan bahwa saksi-saksi lainnya berasal dari 11 lokasi yang digeledah polisi.


     Keterangan para saksi dinilai penting untuk menelusuri asal-usul aliran uang yang disembunyikan tersebut.


    "Untuk saksi di TKP de'Clan Cipete ada dua orang. Kemudian empat orang dari money changer dengan inisial DH, HH, ER, dan RP. Satu saksi lagi di rumah di Gandaria atas nama DR dan seorang sopir dari DR, serta saksi NH dari Pacific Place," jelas Budi.


    Pemeriksaan sebagai saksi juga dilakukan terhadap petugas keamanan yang bekerja di lokasi-lokasi penyitaan aset.


    "Kemudian pada penggeledahan tadi malam terdapat saksi atas nama MIL, dan dua saksi lainnya merupakan petugas keamanan (security) Central dengan inisial R dan A," sambungnya. 


    Adapun, berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, terdapat sebuah boks kontainer barang bukti yang bertuliskan "Pacific Place Apartment Lantai 15 Jakarta Selatan".


    Namun, Budi belum merinci secara detail apa saja barang bukti yang disita dari unit apartemen di Pacific Place tersebut.


    Periksa Asal-usul Harta Adapun, Budi menyatakan bahwa penyidik masih akan berfokus melakukan pembuktian dari mana asal-usul seluruh harta sitaan tersebut. "Tadi mungkin kami ulangi kembali, uang yang ditemukan yang berada di depan kita ini akan dilakukan pembuktian terkait tindak pidananya. Apakah terkait tindak pidana pencucian uang atau tidak, itu masih dalam proses pembuktian," jelas Budi. 


    Budi juga menyebut akan melakukan pendalaman kepada PT Sentul City sebagai pengelola kompleks perumahan untuk memastikan siapa sebenarnya pemilik rumah tersebut. 


    "Penyidik masih melakukan penguatan terkait hak kepemilikan rumah yang digeledah. Memang mungkin informasi yang beredar, termasuk dari konferensi pers tadi pagi, namun penyidik akan melakukan pendalaman melalui PT Sentul City," kata dia.


    "Selanjutnya juga akan memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi, serta melakukan pemeriksaan terhadap BPN terkait data kepemilikan, SHM, dan kepemilikan atas nama siapa. Dari uang yang ditemukan, saat ini masih dilakukan pendalaman," sambungnya. 


    Ia pun meminta agar masyarakat bersabar dan memberikan waktu kepada penyidik agar bisa menyelesaikan proses pendalaman dengan baik.


    Sebagai informasi, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan penggeledahan di sejumlah tempat sejak Rabu (8/7/2026) sore. 


    Penggeledahan kemudian kembali dilakukan di sebuah ruko dan indekos kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/7/2026) malam hingga Jumat (10/7/2026) dini hari.


    Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) batu bara PLN, PT Asabri, Krakatau Steel, serta PT CBS-KNI.


    Secara keseluruhan, polisi menggeledah setidaknya 13 lokasi di antaranya restoran, ruko, serta money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta rumah pribadi di kawasan Sentul, Bogor.


    Barang bukti yang sudah disita di kawasan Cipete berupa uang Rp 67 miliar dalam bentuk dollar Singapura, dollar Amerika Serikat, serta rupiah. 


    Selain itu, penyidik juga menyita uang senilai Rp 476 miliar serta emas seberat 74 kilogram dari sebuah rumah di Sentul yang juga diduga berkaitan dengan penyidikan perkara tersebut.


    (Dimas Saputra) 


    Topik Terkait


    tindak pidana korupsi


    Pacific Place


    pencucian uang


    Polda Metro Jaya





    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    "); ?&max-results=10'>+
    ?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");