• Jelajahi

    Copyright © ELIT TV
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Merasa Kebal Hukum…!!! Penjual Obat Keras Golongan G Tramadol Dan Eximer Bertransaksi Dekat Dengan Polsek Setempat, APH Seakan Tutup Mata

    Admin
    08/04/2026, 13:06 WIB Last Updated 2026-04-08T06:06:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Kabupaten Bekasi — Www.ElitTv.IdDugaan lemahnya pengawasan terhadap peredaran obat keras kembali mencuat. Aktivitas jual beli obat golongan G seperti Tramadol dan Eximer dilaporkan masih berlangsung secara terbuka di wilayah Tarumajaya, memicu kekhawatiran masyarakat akan dampak penyalahgunaan yang semakin meluas.


    Hasil penelusuran awak media pada Rabu (8/4) di kawasan Segarajaya menemukan adanya aktivitas transaksi obat keras di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Pasar Bojong Lama Taruma. Lokasi tersebut tampak beroperasi layaknya toko biasa, dengan pembeli yang datang silih berganti.


    Transaksi diduga dilakukan tanpa prosedur medis sebagaimana mestinya. Pembeli dilayani secara cepat tanpa menunjukkan resep dokter, yang seharusnya menjadi syarat utama dalam memperoleh obat keras.


    Seorang penjaga toko yang tidak ingin diungkap identitasnya mengakui bahwa aktivitas tersebut telah berjalan cukup lama. Ia menyebut operasional toko tidak menentu, namun penjualan tetap berlangsung.


    “Buka tidak tentu, tapi tetap jalan,” ujarnya singkat.


    Lebih lanjut, ia menyebut harga obat dijual mulai dari kisaran Rp5.000 per butir. Sistem transaksi disebut dilakukan secara langsung maupun melalui metode pesan antar atau cash on delivery (COD).


    Saat disinggung mengenai pengawasan aparat, penjaga tersebut memberikan pernyataan yang menimbulkan tanda tanya. Ia mengklaim aktivitas tersebut telah diketahui oleh pihak tertentu, meski tidak menjelaskan secara rinci.


    Pernyataan tersebut masih belum terverifikasi dan membutuhkan klarifikasi dari pihak berwenang. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada aparat kepolisian setempat belum mendapatkan tanggapan resmi.


    Di sisi lain, warga sekitar mengaku telah lama mengetahui aktivitas tersebut. Namun, mereka memilih untuk tidak melapor karena merasa khawatir akan risiko yang mungkin timbul.


    “Sudah lama ada, tapi kami tidak berani berbuat banyak,” ujar seorang warga.


    Secara aturan, obat golongan G termasuk dalam kategori obat keras yang hanya boleh diedarkan melalui fasilitas kesehatan resmi seperti apotek dan rumah sakit, serta wajib menggunakan resep dokter. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


    Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berat, termasuk ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar bagi pihak yang terbukti mengedarkan obat tanpa izin resmi.


    Temuan ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat dari instansi terkait, guna mencegah peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.


    Awak media akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas serta mendorong transparansi penanganan dari pihak berwenang.


    (Dimas Saputra) 


    Topik Terkait 


    Peredaran obat tipe G 


    Narkotika 


    Peredaran Barang haram 


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    "); ?&max-results=10'>+
    ?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");