![]() |
tangkapan layar dari metrotv: Pakar Hukum Pidana, Prof. Dr. MudzakKir, SH., MH (tengah) |
Kota Tangerang//elittvsatu.com - Prof Dr Mudzakkir, SH., MH Pakar Hukum Pidana mengatakan kasus yang menjerat Jimmy Lie dalam penggunaan NIK KTP milik orang lain tidaklah tepat. Hal tersebut diungkapkan usai menjadi saksi ahli pidana dalam persidangan Praperadilan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Untuk
diketahui sebelumnya, pihak Polres Metro Tangerang telah menetapkan Jimmy Lie
sebegai tersangka dan telah melakukan penahanan selama 53 hari.
Tim kuasa
hukum Jimmy Lie kemudian melakukan Praperadilan untuk menguji secara formil penetapan
tersangka, penangkapan dan penahanan. Sore ini persidangan yang digelar dengan
Hakim Rustiyono digelar di ruang sidang 7 dengan agenda keterangan saksi dari
pemohon.
Prof Dr
MudzakKir menyebut dalam perkara ini Hakim harus menggali dua alat bukti yang
dijadikan dasar dari penetapan tersangka dan penahanan.
"Jadi
kalau dilihat dari fakta persidangan bahwa untuk menyatakan dua alat bukti yang
mana itu gak jelas, seharusnya dua alat bukti itu menjadi penting, jadi hakim
seharusnya menggali FAKTA DAN KETERANGAN dari dua alat bukti itu,"
ujarnya.
Menurut dia
dalam perkara ini jika dilihat dari kasus yang tengah berjalan seharusnya
petugas menjerat oknum Kepala Desa yang TELAH MEMBUAT AKTA TERSEBUT.
"Kalau
disodorkan bukti hukuman karena pemalsuan surat, siapa yang palsukan surat itu.
Yang malsukan surat terbit itu ada unsur pemalsuan siapa, kalau itu yang
membuat adalah Kades, MAKA yang bertanggung jawab itu ada adalah Kades. Yang
dipidana Kades bukan orang lain, karena yang menerbitkan dokumen palsu ya
Kepala Desa," sebutnya.
Namun,
lanjut MudzakKir, jika terdapat kesalahan dalam penerbitan dokumen autentik
seharusnya dApat terlebih dahulu dilakukan perbaikan.
"Asalkan,
pemohon tadi menggunakan dokumen asli kalau diterbitkan satu dokumen ditulis
salah ya itu kesalahan Kades. Kesalahan itu adalah kesalahan administrasi yang
seharusnya di ralat. Tapi kalau diJADIKAN PIDANA, OTOMATIS YANG HARUS
DIPIDANAKAN ya Kades, karena dia yang buat dokumen palsu itu," tegasnya.
Dengan
demikian, lanjut MudzaKkir, dalam penetapan Jimmy Lie sebagai tersangka dan
melakukan penangkapan DAN PENAHANAN tidaklah tepat.
"Iya
tidak bisa karena Kades yang membuat, kalau bahasa hukum pidana gini siapa yang
berbuat maka dia yang bertanggung jawab. Pertanggungjawaban tidak bisa
dialihkan dalam hukum pidana kepada yang lain, kalau yang berbuat kades maka
kades yang bertanggungjawab," tegasnya.
Bahkan
menurut Mudzakir dalam kasus ini Jimmy Lie merupakan korban dari kebijakan yang
DIBUAT DAN DIHASILKAN oleh Pemerintah Desa.
"Orang
lain tidak bisa disalahkan atas kesalahan Kades. Kalau dilihat dari proses ini
kan dia jadi korban, korban dari keterangan yang dibuat oleh Kades. Sementara
Kades tidak di apa - apain, ini yang tidak boleh. Pak Jimmy ini kan dia ga
berbuat apa apa yang berbuat adalah Kades," ujarnya.
"Kalau dalam hal penetapan tersangka tidak sah itu seluruh prosesnya penggunaan wewenang penyidik atas penetapan tersangka tidak sah," tutupnya. (Red)