• Jelajahi

    Copyright © ELIT TV
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Warga Perumahan PDK Tolak Pembangunan RS Mitra Keluarga Grand Wisata, Pernah Dilaporkan Ke Satgas Pungli

    ELITTV
    28/06/2022, 09:25 WIB Last Updated 2022-06-28T03:15:24Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    kanan: Jonathan SW saat di wawancara wartawan Suarakarya.id , Dharma HG


    Kabupaten Bekasi//elittvsatu.com - Rencana Pembangunan RS Mitra Keluarga Grand Wisata oleh PT Proteindo Karyasehat ditolak warga Jalan Perum PDK, Desa Lambangsari, Tambun Selatan.


    Diketahui, warga di RW 007 menolak RS Mitra Keluarga Grand Wisata itu lantaran izin mendirikan bangunan (IMB) PT Proteindo Karyasehat tidak jelas. 


    "Kan mereka punya surat-surat izin sudah tidak berlaku sejak 2017 lalu," kata salah warga Jonathan SW, SH kepada Suarakarya.id, Selasa (28/6/2022).


    Ia menambahkan, pihak yang akan membangun rumah sakit tidak pernah melakukan sosialisasi dengan warga yang berada di sekitar, terutama dirinya yang berbatasan langsung.


    "Rumah saya berdempetan dengan lahan yang akan dibangun rumah sakit. Sesuai dengan Permen ART/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah, seharusnya minta izin dan ditandatangani bersama," katanya.


    Selain itu, menurutnya saat melakukan sosialisasi rencana pembangunan rumah sakit, PT Proteindo Karyasehat telah meminjam tangan Kepala Desa Lambangsari Pipit Haryanti.


    "Karena dahulu, mereka datang sendiri ke Desa Lambangsari untuk sosialisasi rumah sakit," imbuhnya.


    Untuk diketahui, Kades Lambangsari Pipit Haryanti kepada warga telah menjelaskan bahwa ada surat yang lama terkait IMB RS Mitra Keluarga.


    Menurutnya, kepala desa tidak bisa mengatakan seperti itu. Kades Pipit harus bisa bertanggung jawab apa bisa atau tidak izin pembangunan rumah sakit tersebut. 


    "Kenapa? Karena bukti lama itu sudah selesai. Masa sudah expired (kadaluarsa), bukti-bukti itu dipakai kembali," tandasnya.


    "Saya juga sudah minta kepada Pemda Bekasi untuk membatalkan izin-izin (IMB-Red) yang diberikan kepada PT Proteindo Karyasehat," katanya.


    Ia menambahkan, Kades Pipit pernah mengeluarkan surat ke Bupati Bekasi Neneng Hasana Yasin (saat itu) Cq. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi pada Januari 2019 terkait penolakan tandatangan sebelum ada penyelesaian oleh PT Proteindo Karyasehat.


    Namun belakangan pada Mei 2019, Kades Lambangsari telah mengeluarkan surat keterangan riwayat tanah, surat pernyataan, sporadik (surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah) dan surat keterangan kepala desa-yang menyatakan tanah tidak sengketa-atas nama dr. Nurvantina Pandina, MM selaku Direktur Utama PT Proteindo Karyasehat.


    "Dasar hukumnya apa," tanya Jonathan.


    Ia juga menilai, Kades Lambangsari plin-plan, selain mengeluarkan sporadik juga melakukan sosialisasi kepada warga. Itu pun sosialisasi yang dilakukan bukan warga yang terdampak rencana pembangunan RS Mitra Keluarga.


    "Warga menolak karena apa? Sosialisasi gampang aja ngomongnya Kades Pipit. Katanya sudah dapat izin terkait pembuangan ke arah Kali Jambe. Nah sekarang, izinnya itu dikatakan mengarah ke timur," terangnya.


    "Pertanyaan warga lagi, kalau menghadap ke timur harus dirubah dong. Kemudian izin amdalnya tidak berbicara kepada warga. Ini juga yang menjadi persoalan warga menolak," tegasnya.


    Untuk diketahui, surat undangan pertemuan sosialisasi rencana pembangunan RS Mitra Keluarga Grand Wisata Nomor 001/DIR.PT PKS/UND/VI/2022 tanggal 10 Juni 2022 yang ditandatangani oleh dr. Nurvantina Pandina, dipertanyakan warga RW 007.


    Warga pun meminta penjelasan, pertama, undangan harus menjelaskan dengan jelas para pihak yang diundang.


    Kedua, dalam undangan sosialisasi terdapat nama RW Kampung Dukuh. Padahal, bukan wilayah yang dimaksud. Ketiga, warga meminta sosialisasi di wilayah dimana rumah sakit akan dibangun khususnya di RW 007.


    Adapun kasus ini pernah dilaporkan pihak warga PDK ke Satgas Pungli Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan yang ditujukan kepada Kabareskrim Polri terkait tindak lanjut penanganan Lapdumas.


    Sebagai berikut:


    Pertama, adanya dugaan pemalsuan dan membuat keterangan benar terhadap AJB Nomor 152/RH/D/1977 tanggal 5 Mei 1977 dihadapan PPAT Camat Tambun.


    Kedua, adanya dugaan pemalsuan surat girik dan kohir Nomor 2216 Persil 141 luas tanah 17.110 m² atas nama Sarmada Bin Abdul Hamid dengan bukti-bukti antara lain;


    1. Foto copy minta AJB No. 152/RH/D/1977 tanggal 5 Mei 1977 yang dikeluarkan oleh Camat Tambun.


    2. Foto copy milik PT Sarana Utama Adimandiri berupa AJB No. 152/RH/D/1977 tanggal 5 Mei 1977 yang dikeluarkan oleh Camat Tambun.


    3. Adanya bukti surat tanda terima  atas pengembalian minta AJB No. 152/RH/D/1977 tanggal 5 Mei 1977 dari Notaris Dian Fitriana, SH. M.Kn.


    4. Adanya surat keterangan atau tanggapan dari Camat Tambun Selata selaku PPAT No 470/171/IX/2018 tanggal 28 September 2019 mengenai AJB No. 152/RH/D/1977 tanggal 5 Mei 1977 tanggal 5 Mei 1977.


    5. Adanya surat jawaban Kepala Desa Lambangsari Nomor 590/13/Kasi. Pem/I/2020 tanggal 20 Januari  2020 masalah kohir/C 2216 Persil 141 Luas 17.110 m².


    6. Keterangan Kepala Desa Tambun Nomor 005/05/II/II/2019 tanggal 1 Februari 2019 me genai keberadaan Kohir/C 2216 Pers 141 Luas 17.110 m².


    7. Surat Keterangan Kepala Desa Jaya  Nomor 005/37/VI/202 tanggal 4 Juni 2020 mengenai AJB No. No. 152/RH/D/1977 tanggal 5 Mei 1977.


    Ketiga, adanya dugaan pemalsuan gambar ukur dan peta bidang dan peryataan dalam surat peryataan Nomor 7900/2014 NIB 10.05.06.02.06.105 memberi keterangan dengan tidak benar pada pengajuan peta bidang di Kantor BPN Kabupaten Bekasi.


    Keempat, dugaan pemalsuan peta bidang pada Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan pada tanah kohir/C 2459 Persil 88 sejumlah 8.420 m² atas nama alm. Asnawi Abdul Hamid.


    Kelima, adanya dugaan pembuatan sporadik Desa Lambangsari Nomor 583/138/V/2019 tanggal 24 Mei 2019 atas nama PT Proteindo Karyasehat dibuat secara tidak benar dan melanggar aturan hukum.


    Keenam, pembuatam Akta No 9 Tanggal 2 Agustus 2017 pada Notaris Linda Eviyanti SH, M.Kn, dari BenyaminKohati kepada PT Proteindo Karyasehat. 


    Sementara itu, dilokasi lahan rencana pembangunan RS Mitra Keluarga terdapat plang IMB dengan dasar hukum Perda Nomor 10 Tahun 2014, atas nama pemilik yakni PT Proteindo Karyasehat. 


    Tertera juga nomor 500/413/DPMTSP/2021 tanggal 23 Mei 2021 dan jenis bangunan rumah sakit.  (Dikutip dari Suarakarya.id) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    "); ?&max-results=10'>+
    ?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");