Purwakarta -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk membantu puluhan ribu pekerja menerima haknya mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Pembukaan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) itu untuk menindaklanjuti setiap pengaduan pekerja yang mengalami kesulitan dalam memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjadi haknya.
"Pemerintah Kabupaten Purwakarta wajib membantu untuk memastikan pekerja memperoleh haknya menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Kemudian Pj Bupati meminta agar pembukaan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bisa menjadi solusi dalam membantu pekerja memperoleh hak-haknya," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Purwakarta, Rudi Hartono, Rabu, (27/03/2024).
Posko pengaduan, lanjut Rudi Hartono, bisa menjadi penengah antara pekerja dan perusahaannya bila terjadi kendala pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
"Di Purwakarta terdapat ratusan perusahaan dengan puluhan ribu pekerja. Kita harapkan, tidak ada kendala diantara mereka dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Namun bila ada kendala, posko pengaduan diharapkan bisa membantu menyelesaikan persoalan tersebut," kata Rudi Hartono.
Data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Purwakarta menyebutkan, saat ini sebanyak 593 perusahaan beroperasi di Purwakarta, dengan jumlah pekerja mencapai 79.505 orang.
Kepala Disnakertrans Purwakarta, Didi Garnadi mengatakan, demikian besarnya jumlah perusahaan dan pekerjanya, tentu memerlukan pelayanan dan penanganan yang terkoordinasi dengan baik.
"Dengan jumlah perusahaan sebanyak itu dan jumlah pekerja yang luar biasa besar, tentu tidak mudah untuk mengatasi persoalan yang muncul, khususnya soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Posko Pengaduan akan mencoba membantu mencari jalan keluar jika ada persoalan semacam itu," kata Didi Garnadi.
Didi Garnadi mengatakan, Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dibuka berdasarkan perintah Pj Bupati Purwakarta untuk membantu pekerja yang mengalami kesulitan dalam memperoleh hak-haknya.
"Kami diminta segera menindaklanjuti setiap ada pengaduan menyangkut hak-hak pekerja, terutama hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) yang harus sudah dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya lebaran. Saya minta jajaran Disnakertrans bisa membantu memecahkan setiap persoalan terkait Tunjangan Hari Raya (THR), sehingga para pekerja bisa merayakan lebaran bersama keluarganya," ungkap Didi Garnadi.
Setiap tahun mendekati perayaan lebaran, lanjut Didi Garnadi, Pemerintah Kabupaten Purwakarta secara rutin membuka Posko untuk pelayanan masyarakat yang berkaitan dengan permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurut Didi Garnadi, pembukaan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bisa dilakukan ke Posko Pengaduan di Kantor Disnakertrans Purwakarta. Selain itu, pekerja juga bisa mengadukan langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI dengan cara melaporkan secara online melalui link https://poskothr.kemnaker.go.id," ujar Didi Garnadi.
Didi Garnadi juga mengatakan, mayoritas perusahaan di Purwakarta membayarkan hak THR kepada pekerjanya selalu tepat waktu yang ditentukan yakni tujuh hari sebelum lebaran. Perusahaan yang mengalami keterlambatan membayar THR, lanjut Didi Garnadi, sangatlah sedikit.
Pada tahun 2022, hanya ada satu perusahaan yang mengalami keterlambatan, sementara tahun 2023 ada lima perusahaan yang mengalami keterlambatan.
"Jika dibandingkan dengan jumlah perusahan yang ada, jumlah yang mengalami keterlambatan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sangatlah sedikit. Untuk tahun ini semoga tidak ada perusahaan yang terlambat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya," ungkap Didi Garnadi.
Didi Garnadi menjelaskan, terdapat sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Th 2016.
"Kami ingatkan kembali, akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya. Disnakertrans Purwakarta terus melakukan monitoring dan pendataan untuk memastikan THR bagi pekerja bisa diterima sesuai waktu yang ditentukan," pungkasnya.