masukkan script iklan disini
CIKARANG – Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan seorang dokter gadungan yang juga mendirikan klinik ilegal, di Perum Taman Cikarang Indah II Desa Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan. Kasus tersebut berhasil terungkap setelah adanya laporan masyarakat sekitar yang curiga adanya dokter gadungan yang membuka praktik.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Twedi Aditya Bennyahdi, dalam jumpa pers menjelaskan, kronologi penangkapan tersangka bermula dari informasi yang di dapat sekitar hari selasa tanggal 12 Maret 2024 oleh tim Opsnal Reskrim Polsek Cikarang Selatan mengenai adanya laporan masyarakat diduga dokter tidak memiliki STR dan SIP lengkap di Klinik Pratama Keluarga Sehat.
"Kemudian pelaku diamankan pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024, sekiranya pukul 19.30 WIB di Klinik Pratama Keluarga Sehat," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Twedi Aditya Bennyahdi, Selasa (19/3/2024).
Kombes Pol Twedi Aditya menerangkan pelaku telah membuka klinik tersebut sejak lima tahun lalu di Perum Taman Cikarang Indah Blok F 20 No 6 Ciantra, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. "Korbannya ada beberapa masyarakat karena sudah beroperasi dari 2019 sampai 2024," ujarnya.
Lalu Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi juga mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan ditemukan nama asli pelaku bernama Sunaryanto kelahiran 23 Januari 1985. Motif pelaku melakukan hal itu karena ingin mendapatkan uang secara cepat, memperkaya diri, serta bisa dihargai orang lain.
“Hasil penyidikan ditemukan fakta-fakta Klinik Pratama Keluarga Sehat telah beroperasi sejak bulan September 2019 sampai saat ini. Sebelumnya pelaku memang pernah sekolah kesehatan di Pati Jawa Tengah, masih kita dalami. Sanksi ancaman hukuman penjara 5 tahun,” lanjutnya.
Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam sampai akhirnya pelaku ditangkap di klinik tersebut. Polisi memastikan bahwa ITB tidak berprofesi sebagai dokter usai bekerjasama dengan IDI Kabupaten Bekasi dan Dinkes Kabupaten Bekasi.
"Tanggal 15 itu setelah kami dalami, kami melakukan penangkapan pelaku di lokasi kliniknya. Memang benar pelaku tidak memiliki SIP dan tidak terdaftar sebagai dokter," sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ITB mengaku menjalankan aksi penipuannya itu karena faktor ekonomi. "Motif karena kebutuhan ekonomi. Sebelum (jadi) dokter, dia pengangguran," imbuhnya.
Dalam penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni satu buah KTP, enam buku daftar pasien dan resep.
"Barang bukti yang diamankan satu buah KTP atas nama dokter ITB, enam buah buku daftar pasien dan resep periode dari bulan Agustus 2020 dengan bulan Februari 2024," ungkapnya.
Selain itu, diamankan juga sejenis obat-obatan, satu buah buku hasil laboratorium, tiga jas dokter warna putih, dan stetoskop.
Kemudian kata Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Bekasi, Dr Alamsyah menyampaikan untuk pelaku sebagai dokter palsu tidak ada STR (Surat Tanda Resigtrasi) juga tidak punya kewenangan melaksanakan itu juga tidak punya surat izin praktek. Ditambah lagi, pelaku juga kerja di klinik yang memang ilegal tidak punya surat izin operasional.
“Mudahan-Mudahan ini yang pertama dan tidak ada lagi yang jelas kami akan menyisir seluruh wilayah, walaupun selama ini kami punya penanggung jawab wilayah Puskesmas karena untuk memperketat pengawasan dengan aparat kepolisian,” ungkapnya.
Dr Alamsyah juga menambahkan, masyarakat berhak mengetahui legalitas sarana ketika mereka berobat, kemudian masyarakat berhak menanyakan ataupun mencari tau legalitas atau keaslian dari tenaga kesehatan yang melayani pasien.
“Terdaftar IDI (Ikatan Dokter Indonesia), 2.100 lebih terdaftar resmi dokter. Untuk Klinik resmi dan tidak resmi, fasilitas kesehatan lain, praktek mandiri, orang yang merekrut dokter, termasuk Rumah Sakit juga” jelasnya.