• Jelajahi

    Copyright © ELIT TV
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polres Metro Bekasi Bongkar Pembuatan Dan Peredaran Uang Palsu Di Kabupaten Bekasi

    ELITTV
    20/03/2024, 09:43 WIB Last Updated 2024-03-20T05:43:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KABUPATEN BEKASI – Polres Metro Bekasi mengamankan pasangan kekasih yang kedapatan memproduksi dan mengedaran uang palsu pecahan Rp 50 ribu serta Rp 100 ribu. Kedua pelaku masing-masing berinisial GP dan SD.

    Pelaku beroperasi menjual uang palsu tersebut sejak akhir tahun 2023. Dari keterangan pelaku, mereka membuat uang palsu tersebut belajar otodidak dan tidak ada pihak lain.

    Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menuturkan, dua sejoli muda di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi tersebut bekerja sama untuk memproduksi dan menjual uang palsu.


    "Para pelaku membuat uang palsu untuk dijual atau diedarkan kembali, yang mana uang palsu pelaku jual dengan perbandingan satu banding lima," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya saat konferensi pers, di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (19/3/2024).

    Pada kasus ini, jika ada yang mau membeli uang palsu dari pelaku, maka pelaku akan mendapatkan satu lembar uang asli pecahan Rp 100 ribu. "Sedangkan pembeli mendapatkan lima lembar uang palsu Rp 100 ribu," katanya.

    Pelaku menjual uang palsu tersebut melalui media sosial, kemudian mengantarkan uang tersebut ke lokasi yang sudah disepakati konsumen melalui transaksi COD (Cash on Delivery).

    "Pelaku mendapatkan pesanan melalui Facebook pelaku di mana pembeli maupun membeli uang palsu dan minta cara pembayarannya melalui COD dan agar diantarkan ke daerah Cikarang lalu pelaku mau, kemudian pembeli shareloc tempat untuk ketemuan," ungkap Kombes Pol Twedi Aditya.

    "Kemudian, GP memberitahu SD ada pesanan ke daerah Cikarang dan minta diantarkan ke lokasi tersebut," katanya.

    Setelah terjadi pembayaran, kedua pelaku meninggalkan lokasi dan menuju sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

    Tidak lama setelah itu sejumlah anggota kepolisian menghampiri kedua pelaku dan melakukan penangkapan.

    Kemudian, polisi membawa kedua pelaku untuk menunjukkan lokasi tempat mereka membuat uang palsu tersebut.

    "Sementara barang bukti yang diamankan dari pelaku, yakni satu pemotong kertas, satu kaleng lem semprot, 300 lembar kertas warna putih, 29 lem kertas, satu cat kaleng, 3 Pcs glitter, 3 botol tinta warna hitam, 3 botol tinta warna merah, 3 botol tinta warna biru, 3 botol tinta warna kuning, satu lembar plastik karet, dan 10 lembar plastik mika." ujar Kombes Pol Twedi Aditya.

    Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    "); ?&max-results=10'>+
    ?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");