![]() |
| Www.ElitTV.id |
Bekasi Utara – Pemasangan perangkat tower telekomunikasi di atas tiang reklame yang berada di Jl. Jemb. Besi, Gang Duku No.11, RT 006/RW 002, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga setempat.
Dari pantauan di lokasi, tiang yang sejatinya diperuntukkan untuk reklame justru dimanfaatkan sebagai penopang perangkat telekomunikasi. Hal ini memicu kekhawatiran warga terkait keselamatan serta kecurigaan soal izin pemanfaatan tiang reklame menjadi tower.
Sejumlah warga bersama Karang Taruna setempat mempertanyakan legalitas pembangunan tower tersebut. Mereka menilai, selain berpotensi membahayakan karena konstruksi tidak sesuai peruntukan, keberadaan perangkat itu juga dinilai melanggar aturan perizinan yang berlaku.
"Ini dari peruntukan saja sudah salah, tiang reklame bukan untuk tower," ujar salah seorang warga di lokasi.
Masyarakat berharap pihak terkait, baik Pemerintah Kota Bekasi maupun instansi berwenang, segera turun tangan untuk melakukan pengecekan izin serta kelayakan konstruksi. Warga juga meminta agar setiap pembangunan fasilitas publik dilakukan secara transparan dan sesuai aturan agar tidak menimbulkan konflik di lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun pemerintah terkait keberadaan tower telekomunikasi di atas tiang reklame tersebut.
Topik Terkait
Tower Tidak Ada ijijn
Tower telekomunikasi


