• Jelajahi

    Copyright © ELIT TV
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Viral! Kades di Kuningan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar untuk Bayar Utang Pribadi

    Admin
    12/11/2025, 21:39 WIB Last Updated 2025-11-12T14:39:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     KUNINGAN, Www.ElitTv.Id- Kepala Desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana desa selama tahun anggaran 2022-2023 berturut-turut. Uang hasil korupsi itu digunakan untuk membayar cicilan utang dan kepentingan pribadi lainnya.


    Sang Kepala Desa juga diduga melakukan pemalsuan dokumen pelaporan untuk menutupi korupsi ini. Kepala Desa Mancagar berinisial ZS (66) itu berurusan dengan Satreskrim Polres Kuningan.


    Ia yang masih berstatus aktif sebagai pejabat nomor satu di desanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa.


    Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, menerangkan ZS diduga menggunakan uang dana desa tahun anggaran 2022 senilai Rp 1.372.000.000 dan tahun anggaran 2023 senilai Rp 1.703.253.000.


    Kedua anggaran ini seharusnya digunakan untuk program yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, termasuk bantuan dan pembangunan. Hasil pemeriksaan Inspektorat juga menemukan kejanggalan serta penyelewengan keuangan negara.


    Dari anggaran dua tahun tersebut, kerugian negara mencapai Rp 1.091.541.699.


    "Berdasarkan keterangan ahli dari Inspektorat Kabupaten Kuningan sehingga telah ditemukan kerugian keuangan negara dari tahun 2022-2023, sebesar Rp 1.091.541.699," kata Akbar dalam konferensi pers yang dihadiri Kompas.com pada Senin (10/11/2025) siang.


    1. Kegiatan konstruksi yang tidak dilaksanakan sebesar Rp 151.475.650. 

    2. Kegiatan nonkonstruksi yang tidak dilaksanakan sebesar Rp 269.541.099. 3.

     Kekurangan volume pada kegiatan konstruksi sebesar Rp 377.774.000.



    4. Kelebihan bayar nonkonstruksi sebesar Rp 292.750.000. Di hadapan petugas, pria yang dilantik sebagai kepala desa pada 28 Desember 2019 mengaku menggunakan uang hasil korupsi untuk membayar cicilan utang ke bank dan membeli kebutuhan pribadi. Modusnya, ZS tidak menyalurkan dana tersebut dan memalsukan dokumen laporan pertanggungjawaban bahwa telah disalurkan.


    Dugaan Bendahara Desa Terlibat Dalam pengakuannya, aksi ZS ini juga diduga dilakukan bersama MS yang bertugas sebagai kaur keuangan alias bendahara desa.


    Polisi masih mencari MS karena langsung menghilang setelah kasus ini terungkap. "Dana tersebut seharusnya digunakan untuk masyarakat Desa Mancagar, namun pelaksanaannya, kepala desa bersama kaur keuangan (bendahara) melakukan tindak korupsi untuk kepentingan pribadi dan juga membayar cicilan utang kepala desa," tambah Akbar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ZS dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


    Topik Terkait 


    korupsi


    dana desa


    tindak pidana koru...


    Kuningan Jawa Barat


    kerugian negara


    korupsi dana desa


    Kepala Desa Manca...


    kades korupsi kuni...


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    "); ?&max-results=10'>+
    ?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");